Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan lembaga kursus di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 yang menegaskan berbagai kewajiban bagi penyelenggara pendidikan nonformal.
Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan penguatan peran lembaga kursus sebagai bagian penting dari pendidikan sepanjang hayat sekaligus sarana strategis dalam meningkatkan kompetensi dan keterampilan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan Kemendikdasmen melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Minggu, 11 Januari 2026.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Ini Alasan Pemerintah Membatasi Usia Pelamar Maksimal 35 Tahun
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian yang sah serta terdaftar dalam sistem milik Kemendikdasmen.
Program pembelajaran yang diselenggarakan juga harus mengacu pada standar kursus yang telah ditetapkan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nonformal.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penyelenggara lembaga kursus dapat berasal dari pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi ini mengatur secara rinci aspek penyelenggaraan, mulai dari kualifikasi instruktur, sarana dan prasarana, hingga mekanisme penjaminan mutu lulusan.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Buka Magang 2026: 8 Posisi Eksklusif untuk Mahasiswa, Daftar Sebelum 15 Januari!
Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem Kemendikdasmen. Program pembelajaran harus berpedoman pada standar kursus, meliputi layanan keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup.
Proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh dengan sistem yang terstruktur dan berjenjang.
Instruktur, baik tetap maupun tidak tetap, minimal harus berpendidikan Diploma 3 atau setara dengan KKNI level 5 serta memiliki sertifikat kompetensi. Apabila skema sertifikasi belum tersedia, pengalaman kerja minimal tiga tahun dapat dijadikan pengganti.
Instruktur juga dituntut memiliki kompetensi pedagogik atau andragogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Lembaga kursus diwajibkan mendorong peningkatan kompetensi instruktur secara berkelanjutan.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Buka Magang 2026 Batch 1, Mahasiswa Segera Daftar Sebelum 15 Januari!
Fasilitas pembelajaran harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta mendukung keselamatan peserta didik. Lembaga kursus juga diwajibkan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.
Proses pembelajaran harus mengedepankan prinsip fleksibel, relevan, inklusif, dan berkeadilan. Penerimaan peserta didik dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel serta didaftarkan dalam sistem informasi kementerian.
Penjaminan mutu dilakukan dengan menerapkan Standar Kursus yang mencakup standar lulusan dan tata kelola lembaga. Mutu lulusan dijamin melalui sertifikasi kompetensi untuk program keterampilan, serta evaluasi hasil belajar bagi program bimbingan belajar dan kecakapan hidup. Penjaminan mutu dilaksanakan secara internal oleh lembaga kursus dan secara eksternal oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Dosen Terbaru 2026: Ini Ketentuan Lengkap dari Permen 52/2025
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, pemerintah berharap lembaga kursus di Indonesia mampu menyelenggarakan pendidikan nonformal yang berkualitas, berdaya saing, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.***