Berita
Admin

Pemerintah Tetapkan Empat Tahap Pengelolaan Zakat Produktif Melalui PMA Nomor 16 Tahun 2025

Pemerintah Tetapkan Empat Tahap Pengelolaan Zakat Produktif Melalui PMA Nomor 16 Tahun 2025

06 Maret 2026 | 13:14

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur standar nasional dalam pengelolaan zakat produktif.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat agar pemanfaatannya lebih terarah, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan empat tahapan utama dalam pendayagunaan zakat produktif.

Keempat tahap tersebut meliputi proses perencanaan, pelaksanaan program, pengendalian, serta pelaporan hasil kegiatan.

Baca Juga: Batas Validasi 7 Maret 2026 Semakin Dekat, Pastikan 5 Data Ini Sinkron Agar SKTP Guru Tidak Tertahan

Seluruh tahapan ini dirancang sebagai kerangka kerja nasional yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Menurutnya, penguatan standar pengelolaan zakat produktif merupakan langkah strategis agar dana zakat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat atau mustahik.

Dengan pengelolaan yang sistematis, zakat diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Waryono dalam kegiatan Tadarus Zakat Wakaf bertajuk Ramadan Berdampak yang digelar secara daring pada 4 Maret 2026.

Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kelima Data Krusial yang Harus Disinkronkan Agar SKTP Maret 2026 Valid dan Tunjangan Tidak Tertunda

Melalui forum tersebut, Kementerian Agama juga mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan serta koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, penyuluh agama, akademisi, serta para nazir wakaf.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa aturan dalam PMA tersebut secara jelas mengatur mekanisme pendayagunaan zakat produktif melalui empat tahap utama yang harus dijalankan oleh setiap pengelola zakat.

Tahap pertama adalah proses perencanaan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi kebutuhan mustahik, pemetaan potensi ekonomi yang dimiliki penerima manfaat, serta penyusunan program pemberdayaan yang berbasis pada data dan kondisi lokal di masing-masing daerah.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan program. Dalam fase ini, bantuan zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk modal usaha, tetapi juga disertai dengan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta penguatan kapasitas penerima manfaat.

Baca Juga: THR ASN 2026 Resmi Diatur: Gaji Pokok, Tukin, hingga TPG Guru Masuk Perhitungan, Ini Skema Lengkap untuk CPNS, PPPK, dan Pensiunan

Muhibuddin menegaskan bahwa proses pendampingan menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan program pemberdayaan.

Tahap ketiga adalah pengendalian. Pada tahap ini dilakukan monitoring dan mentoring secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai rencana serta mampu menunjukkan perkembangan yang terukur.

Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha yang dijalankan oleh para penerima manfaat.

Tahap terakhir adalah pelaporan. Proses ini mencakup pengukuran dampak program, pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat, serta evaluasi terhadap efektivitas program yang telah dijalankan.

Menurut Muhibuddin, pelaporan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana penting untuk menilai keberhasilan program serta memperbaiki strategi pemberdayaan di masa depan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Resmi Diatur: Gaji Pokok, Tukin, hingga TPG Guru Masuk Perhitungan, Ini Skema Lengkap untuk CPNS, PPPK, dan Pensiunan

Diskusi dalam kegiatan tersebut juga membahas berbagai praktik pengelolaan zakat produktif di sejumlah daerah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam proses pendampingan usaha serta penguatan ekosistem ekonomi berbasis zakat dan wakaf.

Kegiatan ini diikuti sekitar 1.500 peserta yang berasal dari berbagai unsur pengelola zakat dan wakaf di seluruh Indonesia.

Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian program Joyful Ramadan yang diselenggarakan selama bulan Ramadan untuk memperkuat literasi serta kapasitas kelembagaan pengelolaan zakat dan wakaf.

Dengan adanya standar nasional yang jelas dan implementasi yang lebih terukur, pemerintah berharap pengelolaan zakat produktif di Indonesia dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta benar-benar memberikan dampak bagi pemberdayaan ekonomi umat.***

Tags:
kemenag Zakat

Komentar Pengguna