Keboncinta.com-- Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu tetap berjalan pada tahun 2026, meskipun terjadi penurunan signifikan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang hampir menyentuh Rp1 triliun dalam struktur APBD.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjamin penghasilan PPPK paruh waktu dengan menyesuaikan kondisi fiskal yang ada.
Menurutnya, sumber dan besaran gaji tidak berubah dibandingkan sebelum mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Untuk guru dan tenaga kependidikan, penggajian sebelumnya berasal dari dana BOSP, bukan dari APBD murni.
Baca Juga: Kepastian KGB untuk PPPK Resmi Berlaku, Skema Penggajian ASN Non-PNS Masuk Babak Baru
Di Kabupaten Bandung, tercatat sebanyak 4.320 PPPK paruh waktu telah diangkat. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Seluruhnya dipastikan tetap menerima gaji meski tekanan keuangan daerah meningkat akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kebijakan daerah ini muncul di tengah perubahan aturan nasional. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pembayaran gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu tidak lagi boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Konsekuensinya, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah daerah masih diberikan ruang kebijakan untuk memanfaatkan dana BOSP apabila APBD belum mampu menanggung beban tersebut.
Namun, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Februari 2026 di Depok yang melibatkan enam kementerian dan lembaga memutuskan bahwa penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu tidak lagi diperbolehkan.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Bandung menetapkan sistem penggajian berbasis klaster.
Sebanyak 1.786 guru PPPK paruh waktu yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan memperoleh gaji Rp500.000 per bulan.
Sementara itu, 593 guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG serta 1.941 tenaga kependidikan masing-masing menerima Rp1.000.000 per bulan.
Nominal tersebut sudah mencakup perlindungan jaminan sosial, meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Selain itu, pemerintah daerah juga menganggarkan pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Bupati Dadang menyebut kebijakan ini sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal. Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas demi menjaga kualitas SDM menuju visi Indonesia Emas 2045.
Sebelum kebijakan ditetapkan, Pemkab Bandung telah menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, tidak ada tambahan relaksasi yang diberikan terkait penggunaan dana BOSP.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bandung kini berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber pendapatan.
Baca Juga: Memahami Kendala Validasi Info GTK untuk Guru Tunggal di Sekolah Baru dan Strategi Mengatasinya
Langkah ini diharapkan mampu mengimbangi dampak penurunan TKD serta memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun-tahun mendatang.
Di tengah tekanan anggaran, keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik.
Penyesuaian fiskal tidak serta-merta mengesampingkan sektor pendidikan, khususnya bagi ribuan PPPK paruh waktu yang menggantungkan penghasilan bulanan mereka pada kepastian kebijakan daerah.***