KebonCinta.com - Pengawas sekolah yang ingin meningkatkan jenjang jabatan fungsional perlu memahami persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) 2026.
Uji kompetensi tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menilai kelayakan pegawai sebelum menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Penilaian tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga pencapaian angka kredit, kinerja, dan kompetensi yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, pengawas sekolah perlu memeriksa seluruh persyaratan sebelum diusulkan sebagai calon peserta.
Berdasarkan informasi Kemendikdasmen, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.
Calon peserta harus memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan berdasarkan akumulasi Penetapan Angka Kredit (PAK) 2026.
Selain itu, pengawas sekolah harus memiliki predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir, dengan acuan hasil evaluasi kinerja 2025.
Bagi pengawas sekolah yang akan menduduki jenjang Ahli Utama, terdapat persyaratan pendidikan paling rendah magister atau S2.
Persyaratan lainnya mengikuti ketentuan jabatan fungsional dan petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Perbedaan UKPJ dan UKKJ Pengawas Sekolah 2026 yang Wajib Dipahami
Penilaian kinerja memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tanggung jawab pengawas sekolah dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses kenaikan jenjang jabatan.
Namun, memperoleh predikat Baik belum otomatis menjamin kenaikan jabatan.
Pegawai tetap perlu memenuhi angka kredit, kompetensi, dan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Pengusulan calon peserta UKKJ Pengawas Sekolah dijadwalkan pada 31 Oktober hingga 3 November 2026.
Sementara itu, pelaksanaan uji kompetensi direncanakan berlangsung pada Desember 2026.
Pengawas sekolah disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan proses pengusulan.
Informasi juga dapat dipantau melalui portal resmi https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id.
Dengan persiapan yang tepat, pengawas sekolah dapat mengikuti proses pengembangan karier sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir