Keboncinta.com-- Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak selalu dilakukan secara bersamaan di setiap instansi maupun perusahaan. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya dana THR diterima oleh pegawai atau karyawan.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pencairan THR sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah aturan resmi diterbitkan, barulah instansi terkait dapat memulai proses pencairan melalui sistem keuangan negara.
Semakin cepat regulasi teknis dikeluarkan, maka proses pembayaran THR kepada para pegawai juga dapat dilakukan lebih cepat. Sebaliknya, apabila aturan pelaksanaannya belum terbit, maka pencairan THR biasanya akan tertunda.
Baca Juga: Dari Rendang hingga Kastengel, Ini Menu Lebaran yang Paling Populer
Selain faktor regulasi, kelengkapan administrasi pegawai juga memiliki peran penting dalam mempercepat proses pembayaran. Data yang belum sinkron, seperti nomor rekening bank, status kepegawaian, hingga validasi gaji pokok, dapat menyebabkan proses transfer THR menjadi lebih lambat.
Setiap instansi pemerintah maupun perusahaan juga memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam proses penyaluran tunjangan tersebut. Pada sektor pemerintahan, pencairan THR biasanya dilakukan melalui sistem perbendaharaan negara yang mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pada sektor swasta, proses pembayaran THR sangat bergantung pada kebijakan keuangan perusahaan serta kesiapan dana operasional masing-masing.
Dalam dunia kerja swasta, masa kerja karyawan juga menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran THR yang diterima.
Baca Juga: Kabar Baik Jelang Lebaran: THR 2026 Cair Bertahap, ASN hingga Pensiunan Kebagian
Ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak memperoleh THR penuh sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR, tetapi besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja di perusahaan.
Dengan berbagai faktor tersebut, tidak mengherankan jika waktu pencairan THR dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya maupun antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.***