Khazanah
Rahman Abdullah

Perjalanan Panjang Penggunaan Metode Hisab dan Rukyat di Indonesia, Jejak Sejarah Penentuan Bulan Hijriah di Tanah Air

Perjalanan Panjang Penggunaan Metode Hisab dan Rukyat di Indonesia, Jejak Sejarah Penentuan Bulan Hijriah di Tanah Air

01 September 2025 | 10:50

Keboncinta.com-- Mempunyai sebutan sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menarik dibahas mengenai keunikan dan dinamika sosial budaya di dalamnya, salah satunya tentang metode penentuan awal bulan dalam kalender hijriah.

Jejak penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia memiliki sejarah panjang yang sarat tradisi, ilmu pengetahuan, dan upaya menyatukan umat. Hal ini diungkap Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kegiatan Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia di Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025).

“Sejak masa lampau, hisab dan rukyat sudah menjadi bagian penting dari kehidupan umat Islam di Indonesia. Sejarah mencatat bagaimana tradisi ini berkembang, bertransformasi, dan akhirnya menjadi pedoman resmi dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” Jelas Tim Hisab Rukyat Kemenag Ahmad Izzudin.

Dalam sejarahnya, penggunaan hisab dan rukyat di Indonesia sudah tercatat sejak era Kesultanan Demak. Saat itu, tokoh seperti Tumenggung Ario Purbaningrat berupaya menengahi perbedaan di kalangan masyarakat muslim dengan mengadakan halaqah ulama.

Kemudian, hasil perhitungan dan pengamatan kemudian disampaikan ke bupati untuk diumumkan dengan menabuh bedug dan menyalakan mercon. Tradisi serupa masih terjaga hingga kini, salah satunya melalui ritual Ndandangan di Kudus yang telah berlangsung sejak 1549 M.

Memasuki era modern, setelah kemerdekaan, kewenangan penetapan awal bulan hijriah resmi berada di bawah Kemenag. Melalui Direktorat Bimbingan Badan Peradilan Agama (Ditbinbapera), kemudian dibentuk Badan Hisab Rukyat pada 1972.

Badan ini beranggotakan para ahli hisab, astronomi, dan perwakilan ormas Islam, serta bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Badan Meteorologin Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Informasi Geospasial.

Langkah tersebut menghasilkan sistem sidang isbat yang berlangsung setiap menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Dalam prosesnya melibatkan pemaparan data hisab, konfirmasi hasil rukyatulhilal dari seluruh provinsi, hingga pengesahan oleh Menteri Agama.

Mekanisme ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 02 Tahun 2004 dan kriteria imkanur rukyah yang menetapkan tinggi hilal minimal tiga derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, upaya unifikasi penentuan awal bulan hijriah terus digencarkan.

Terhitung sejak 2011, berbagai forum digelar, termasuk Musyawarah Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS di Bali pada 2012, serta pembahasan Unifikasi Kalender Hijriyah di Jakarta pada 2015.

Perjalanan panjang ini akhirnya mencapai kesepakatan pada Desember 2021 yang kemudian diimplementasikan di Indonesia mulai 2022. Menurut Izzudin, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengedepankan kebersamaan untuk kebaikan.

“Kita tidak hanya berbicara tentang sains dan syariat, tetapi juga tentang persaudaraan umat. Sinkronisasi ini membuka jalan untuk penyatuan kalender hijriah di kawasan regional dan, ke depan, mungkin global,” terangnya.

Di era sekarang, peran teknologi modern turut memperkuat validitas data rukyat. Perangkat teleskop digital, citra CCD, dan simulasi hilal memungkinkan akurasi yang lebih tinggi.

Pada akhirnya proses penetapan bukan hanya soal tradisi dan otoritas, tetapi juga sains yang teruji.

Untuk selanjutnya, Kemenag berkomitmen memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami dasar penetapan awal bulan hijriah yang berlaku di Tanah Air.***

Tags:
berita nasional kemenag

Komentar Pengguna