Berita
Rahman Abdullah

Perpres ATS 2026 Resmi Dijalankan, Madrasah dan Pesantren Siap Selamatkan Jutaan Anak Tidak Sekolah

Perpres ATS 2026 Resmi Dijalankan, Madrasah dan Pesantren Siap Selamatkan Jutaan Anak Tidak Sekolah

04 Juni 2026 | 18:21

Keboncinta.com-- Pemerintah terus memperkuat upaya untuk mengatasi persoalan anak tidak sekolah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS), berbagai elemen pendidikan didorong untuk berperan aktif memperluas akses belajar bagi seluruh anak bangsa.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa madrasah dan pesantren siap mengambil peran strategis sebagai bagian dari solusi nasional.

Dengan jaringan yang tersebar hingga pelosok daerah, lembaga pendidikan keagamaan dinilai memiliki kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terlayani oleh sistem pendidikan formal.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Formasi! Sertifikat Pendidik Ternyata Tak Selalu Jadi Tiket Lolos CPNS Guru 2026

Madrasah dan Pesantren Siap Dukung Perpres ATS 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Perpres Nomor 3 Tahun 2026 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap pentingnya peran pendidikan berbasis agama dalam memperluas akses pendidikan di Indonesia. Madrasah dan pesantren selama ini telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Kehadiran lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar di berbagai wilayah dinilai menjadi modal besar dalam membantu pemerintah menekan angka anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Masih Jauh dari Harapan, ASN 2026 Jadi Jalan Keluar? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Jaringan Hingga Pelosok Jadi Kekuatan Utama

Salah satu keunggulan madrasah dan pesantren adalah keberadaannya yang menjangkau hingga daerah terpencil dan pelosok negeri. Kondisi ini memungkinkan akses pendidikan dapat menjangkau anak-anak yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan sarana maupun akses pendidikan formal.

Menag menilai jaringan lembaga pendidikan keagamaan yang luas dapat menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemerataan pendidikan nasional.

Selain menyediakan layanan pendidikan, madrasah dan pesantren juga memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat sehingga dinilai lebih mudah menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah atau belum pernah mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Gagal SNBT 2026 Bukan Akhir! Ini Daftar PTN yang Masih Buka Jalur Nilai UTBK, Kesempatan Masuk Kampus Negeri Masih Terbuka

Lebih dari 3 Juta Anak Masih Berada di Luar Sistem Pendidikan

Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya angka anak tidak sekolah di Indonesia.

Data tahun 2025 menunjukkan terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka anak tidak sekolah, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, perkawinan usia anak, keterbatasan akses pendidikan, disabilitas, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya.

Baca Juga: Guru Belum S1 Terancam Kehilangan Jabatan? Aturan Baru 2026 Bikin Banyak Pendidik Mulai Bergerak

Perpres ATS Perkuat Sistem Pencegahan dan Penanganan

Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berupaya membangun sistem yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan anak tidak sekolah.

Kebijakan ini mencakup penguatan deteksi dini, integrasi data nasional, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta peningkatan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi anak-anak yang berisiko putus sekolah lebih cepat sehingga dapat segera diberikan pendampingan dan akses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Guru Belum S1 Terancam Kehilangan Jabatan? Aturan Baru 2026 Bikin Banyak Pendidik Mulai Bergerak

Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Program

Keberhasilan penanganan anak tidak sekolah tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Peran masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak pendidikan yang layak.

Dengan dukungan madrasah dan pesantren yang tersebar luas di berbagai daerah, pemerintah optimistis target perluasan akses pendidikan dapat tercapai secara lebih efektif.

Keterlibatan aktif lembaga pendidikan keagamaan diharapkan mampu membantu mengurangi angka anak tidak sekolah sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi generasi muda untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.***

Tags:
pendidikan berita nasional madrasah hebat kemenag pesantren

Komentar Pengguna