Keboncinta.com-- Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak boleh dipandang hanya sebagai prosedur administratif untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Program ini dinilai sebagai fondasi strategis dalam membangun kualitas pendidikan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Melalui PPG, para guru diarahkan untuk memenuhi standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan, sekaligus membuka jalan memperoleh tunjangan profesi.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi, profesionalitas, dan kontribusi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kompetensi guru harus berjalan seiring dengan jaminan kesejahteraan.
Menurutnya, guru yang memiliki kualifikasi profesional serta dukungan ekonomi yang memadai akan lebih optimal dalam menghadirkan pembelajaran yang bermutu dan inklusif.
Kebijakan penguatan PPG ini sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui visi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia unggul sebagai prioritas utama.
Kemenag menilai PPG memiliki fungsi ganda yang sangat penting. Selain meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru, program ini juga menjadi pintu resmi pengakuan profesi melalui sertifikat pendidik.
Dengan kapasitas akademik yang lebih kuat, guru di bawah naungan Kemenag diharapkan mampu meningkatkan daya saing pendidikan nasional, bahkan di tingkat global.
Dalam pelaksanaannya, Menag menekankan beberapa fokus utama PPG, di antaranya penguatan karakter peserta didik, penerapan metode pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman, serta kepastian kesejahteraan guru melalui akses tunjangan profesi.
Kemenag pun berkomitmen menjaga kelancaran pelaksanaan PPG karena program ini menjadi syarat utama peningkatan kesejahteraan guru.
Dengan penguatan kebijakan PPG, Kementerian Agama menegaskan keseriusannya menjadikan sertifikasi guru sebagai fondasi utama peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dan berorientasi pada masa depan.***