Keboncinta.com-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dinilai berpotensi mengubah masa depan profesi guru di Indonesia.
Melalui pembaruan regulasi ini, guru didorong memperoleh posisi profesional yang lebih kuat, mulai dari peningkatan kompetensi, perlindungan kerja, hingga kesejahteraan yang lebih layak.
Langkah tersebut dipandang sebagai momentum penting dalam mempertegas peran guru sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Siap Cair! Pegawai Baru Ternyata Tetap Bisa Dapat, Ini Syaratnya
DPR Dorong Guru Setara Dokter dan Profesi Profesional Lain
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi RUU Sisdiknas menjadi upaya serius untuk meningkatkan martabat profesi guru agar sejajar dengan profesi profesional lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Melalui regulasi baru ini, DPR ingin memastikan guru memperoleh pengakuan formal atas kompetensi dan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam membentuk generasi bangsa.
Menurut Hetifah, kesetaraan tersebut tidak cukup hanya lewat pengakuan simbolis, tetapi harus diikuti transformasi sistem kepegawaian dan peningkatan standar kompetensi yang lebih ketat.
Di sisi lain, kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama agar profesi ini semakin diminati oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.
Baca Juga: China Siapkan Generasi Penguasa Teknologi, AI Kini Jadi Senjata Utama Pendidikan
Status Guru Honorer Jadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas adalah kepastian status bagi guru honorer yang selama ini masih menghadapi ketidakjelasan karier.
Komisi X DPR mendorong agar tenaga pendidik non-ASN secara bertahap dialihkan menjadi PNS atau minimal PPPK guna memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.
Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan terkait status kepegawaian guru di berbagai daerah yang masih belum merata.
Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Guru Biasa! China Kini Wajibkan Tenaga Pendidik Kuasai AI
Wacana Single Salary untuk Kurangi Ketimpangan Gaji Guru
Selain membahas status kepegawaian, DPR juga mulai mewacanakan penerapan single salary atau sistem gaji tunggal bagi guru di seluruh Indonesia.
Skema ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendapatan antarwilayah yang selama ini dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Apabila diterapkan, guru di berbagai daerah berpotensi menerima penghasilan yang lebih setara dan memiliki kepastian finansial yang lebih baik.
Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional diharapkan dapat meningkat secara merata tanpa ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: China Diam-Diam Ubah Pendidikan Dunia! AI Kini Masuk Kurikulum Sejak SD
Penataan Guru Honorer Ditargetkan Rampung 2027
Dorongan reformasi profesi guru semakin menguat setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menargetkan penyelesaian penataan guru honorer pada 2027.
Namun demikian, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah segera menyiapkan roadmap yang jelas dan transparan agar proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan risiko kehilangan pekerjaan bagi para guru.
Jika reformasi ini berhasil dijalankan, profesi guru diyakini akan semakin profesional, sejahtera, dan memiliki posisi strategis yang sejajar dengan profesi-profesi prestisius lainnya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat menentukan masa depan pendidikan nasional dan kualitas generasi penerus bangsa.***