Pendidikan
Rahman Abdullah

Reformasi ASN Pendidikan Tersendat, Guru Honorer Tetap Jadi Tulang Punggung Sekolah

Reformasi ASN Pendidikan Tersendat, Guru Honorer Tetap Jadi Tulang Punggung Sekolah

16 Mei 2026 | 15:14

Keboncinta.com-- Reformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan setelah penataan tenaga pendidik di berbagai daerah dinilai belum berjalan maksimal.

Meskipun pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui regulasi ASN terbaru, implementasi di lapangan masih menghadapi beragam tantangan, terutama terkait distribusi dan pemenuhan kebutuhan guru.

Di tengah proses penyesuaian tersebut, keberadaan guru honorer masih memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN.

Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi menuju sistem kepegawaian pendidikan yang lebih tertata masih membutuhkan waktu, koordinasi, dan kesiapan anggaran dari berbagai pihak.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Resmi Dibuka! Guru Wajib Cek SIMPKB, Salah Data Bisa Gagal Sertifikasi

Ketidaksinkronan Kewenangan Jadi Hambatan Utama

Salah satu persoalan terbesar dalam penataan guru saat ini berasal dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya selaras.

Pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki data kebutuhan guru nasional yang cukup rinci, termasuk estimasi formasi yang dibutuhkan setiap tahun di berbagai wilayah.

Namun, kewenangan untuk menetapkan jumlah formasi, melakukan pengangkatan tenaga pendidik, hingga pengelolaan anggaran gaji masih berada di tangan pemerintah daerah.

Akibat kondisi tersebut, banyak kebutuhan riil guru di lapangan yang belum sepenuhnya terakomodasi karena usulan formasi dari daerah sering kali terbatas.

Dampaknya, sekolah-sekolah di sejumlah wilayah masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar dan tetap mengandalkan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ini Syarat Penting Jalur Prestasi dan Afirmasi SPMB Jateng 2026

DPR Soroti Ketimpangan Status Guru

Di sisi lain, persoalan status tenaga pendidik juga menjadi perhatian serius. Komisi X DPR RI menilai masih ada kelompok guru yang belum memperoleh kejelasan status dalam sistem kepegawaian nasional.

Saat ini, struktur ASN telah mengenal kategori seperti PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Namun di lapangan, masih banyak guru yang bekerja tanpa kepastian karier, perlindungan kerja, maupun penghasilan yang memadai.

Kelompok guru tanpa status inilah yang dinilai paling rentan terhadap ketidakpastian masa depan.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk menghapus perbedaan perlakuan atau “kasta” di lingkungan pendidikan dengan menghadirkan satu identitas yang lebih setara, yakni Guru Indonesia, tanpa kesenjangan kesejahteraan berdasarkan status kerja.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Mulai 2027? Ini Penjelasan Lengkap Skema Baru Pemerintah

Masa Transisi Diperkirakan Berlanjut Hingga 2027

Tantangan lainnya datang dari keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Sejumlah daerah mengaku belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan formasi ASN guru karena tingginya beban belanja pegawai dalam anggaran daerah.

Akibatnya, penerapan penuh amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 diperkirakan masih membutuhkan waktu.

Pemerintah menilai masa transisi menuju sistem kepegawaian pendidikan yang lebih tertata kemungkinan akan berlangsung hingga tahun 2027.

Selama periode tersebut, guru honorer diperkirakan masih tetap dibutuhkan sebagai solusi sementara guna mencegah kekosongan pengajar di sekolah-sekolah, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga ASN.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ASN pendidikan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal SPMB SMA-SMK Jateng 2026 Sudah Keluar, Jangan Sampai Terlambat

Penataan yang matang diharapkan mampu menghadirkan kepastian status, pemerataan guru, serta keadilan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.***

Tags:
pendidikan Reformasi Pendidikan Guru Non ASN

Komentar Pengguna