keboncinta.com --- DPR mengesahkan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025–2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), keputusan ini dibuat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa hadir di rapat tersebut.
Dengan demikian, pimpinan DPR memberi waktu kepada Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR, untuk menyampaikan laporan kepada semua orang yang hadir di rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin penting untuk meningkatkan pelaksanaan haji dan umrah.
Setelah itu, Cucun bertanya kepada semua anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat ditetapkan sebagai undang-undang. Semuanya menyatakan setuju.
Saatnya telah tiba. Dalam pertemuan, Cucun bertanya, "Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?"
"Setuju," jawab peserta sidang, diikuti ketukan palu Cucun.
Perwakilan pemerintah, termasuk Menag Nasaruddin Umar dan Menkum Supratman Andi Agtas, hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah. Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.
Komisi VIII yang terdiri dari pemerintah sebelumnya telah memutuskan bahwa revisi UU Haji harus dibawa ke tingkat II atau paripurna sebelum disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Haji berganti nama menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Revisi UU Haji dan Umrah disampaikan oleh delapan fraksi DPR. Kuota petugas haji di daerah tidak dihapus, kata Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR.
Marwan menyatakan bahwa perubahan frasa yang disebutkan badan panja yang akhirnya disetujui kementerian adalah yang paling penting dalam diskusi ini.
Ditambahkannya, "Yang kedua, panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena terkait dengan fakta bahwa petugas haji daerah selama ini terlalu banyak memenuhi kuota jemaah, jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, tidak, tidak dihapus."