Berita
Rahman Abdullah

RUU Sisdiknas 2026: Kemenag Dorong Penguatan Nilai Ketuhanan dalam Sistem Pendidikan Nasional

RUU Sisdiknas 2026: Kemenag Dorong Penguatan Nilai Ketuhanan dalam Sistem Pendidikan Nasional

25 Juni 2026 | 00:45

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan sejumlah usulan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan dukungan penuh terhadap konsep satu sistem pendidikan nasional yang dinilai penting untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan perlakuan negara terhadap berbagai lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kemenag Bentuk Satgas Khusus Pesantren untuk Tangani Kekerasan Anak, Perlindungan Santri Diperkuat

Menurut Kamaruddin, Kemenag menyambut positif pembahasan RUU Sisdiknas meskipun secara regulasi lembaga tersebut telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Ia menegaskan keterlibatan Kemenag dalam penyusunan regulasi tersebut sangat intensif, termasuk memberikan masukan langsung terhadap sejumlah pasal yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI.

Salah satu poin penting yang diusulkan Kemenag adalah penambahan nilai Ketuhanan dalam Pasal 5 RUU Sisdiknas. Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap berlandaskan nilai-nilai agama, persatuan bangsa, serta bertujuan untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga: Tak Cukup Sampai MPLS Selesai! Sekolah Kini Wajib Laporkan Hasil Evaluasi kepada Orang Tua

Kemenag juga menilai nilai Ketuhanan memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan moral peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, turut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait isu pendidikan keagamaan. Ia menilai regulasi yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pendidikan keagamaan, telah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait pengelolaan guru agama.

Menurutnya, saat ini kewenangan pengelolaan guru agama tersebar di berbagai instansi, mulai dari Kemenag, pemerintah daerah, kementerian lain, kepala sekolah, yayasan, hingga komite sekolah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pembinaan, pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, serta tata kelola guru agama secara menyeluruh.

Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Bisa Jadi Momen Penting MPLS 2026, Sekolah Diminta Sosialisasi Lebih Awal

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenag mengusulkan perubahan pada Pasal 25 RUU Sisdiknas. Dalam usulan itu disebutkan bahwa pengelolaan guru dan tenaga kependidikan dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai rencana induk pendidikan nasional. Sementara untuk guru agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, kewenangan pengelolaannya diusulkan sepenuhnya berada di bawah kementerian yang membidangi urusan agama.

Selain guru agama, Kemenag juga memberikan perhatian terhadap keberadaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Meski pesantren telah memiliki payung hukum tersendiri, Kemenag mengusulkan penambahan klausul pada Pasal 144 yang menegaskan bahwa pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum masing-masing, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional.

Di bidang pendanaan, Kemenag mengusulkan perubahan pada Pasal 198A. Dalam rancangan saat ini, pengaturan pendanaan hanya melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: MPLS 2026 Tak Lagi Libatkan Orang Tua Sebagai Penonton, Kini Jadi Mitra Utama Sekolah

Kemenag mengusulkan agar kementerian yang membidangi urusan agama juga dilibatkan dalam mekanisme pendanaan pendidikan nasional.

Melalui berbagai usulan tersebut, Kemenag berharap RUU Sisdiknas dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan keagamaan secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat posisi guru agama, pesantren, dan nilai-nilai keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.***

Tags:
pendidikan kemenag

Komentar Pengguna