Keboncinta.com-- Pemerintah resmi memasukkan penerapan skema single salary ke dalam agenda besar reformasi birokrasi nasional.
Kebijakan ini digadang-gadang akan mengubah secara fundamental sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertumpu pada kombinasi gaji pokok dan beragam tunjangan.
Melalui skema single salary, seluruh komponen penghasilan ASN akan dilebur menjadi satu paket gaji utama.
Pemerintah menilai sistem ini dapat menciptakan pola penghasilan yang lebih sederhana, transparan, serta adil karena berbasis pada kinerja dan tanggung jawab jabatan, bukan semata-mata golongan dan masa kerja.
Baca Juga: NASA Kirim Nama Kamu ke Bulan! Begini Cara Ikut Program “Send Your Name to Space 2026” Gratis
Dalam konsep baru tersebut, penentuan besaran gaji ASN mengacu pada prinsip total reward. Artinya, penghasilan tidak lagi ditentukan hanya oleh lama pengabdian, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor seperti beban kerja, tingkat risiko jabatan, kompleksitas tugas, hingga kompetensi dan capaian kinerja individu.
Dengan pendekatan ini, ASN yang menduduki posisi strategis dan menunjukkan kinerja tinggi berpeluang memperoleh penghasilan lebih besar meskipun masa kerjanya relatif singkat.
Perubahan mendasar lainnya adalah rencana penghapusan sistem golongan I hingga IV yang selama ini menjadi dasar struktur kepegawaian.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem grading jabatan. Setiap posisi akan memiliki nilai atau “harga jabatan” tersendiri yang ditetapkan berdasarkan tanggung jawab dan tingkat kesulitan pekerjaan.
Skema ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penghasilan antarjabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Namun, wacana single salary tidak hanya menyentuh penghasilan bulanan ASN. Skema ini juga memunculkan kekhawatiran terkait mekanisme perhitungan dana pensiun. Selama ini, pensiun ASN dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja.
Jika gaji pokok dilebur ke dalam satu komponen tunggal, maka formula pensiun berpotensi ikut berubah.
Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan ASN yang mendekati usia pensiun. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana skema pensiun akan dihitung dalam sistem single salary.
Baca Juga: Rekrutmen Guru SMA Garuda Baru Dibuka, Ini Syarat Lengkap PPPK 2026 yang Wajib Dipenuhi
Ketiadaan kejelasan ini membuat sebagian ASN berharap adanya jaminan bahwa hak pensiun tidak akan berkurang akibat perubahan kebijakan.
Meski telah masuk agenda reformasi birokrasi, pemerintah menegaskan bahwa skema single salary belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian teknis dan fiskal, termasuk penyesuaian regulasi serta kesiapan anggaran negara.
Hingga kini, belum ada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pelaksanaan single salary, baik mengenai besaran gaji, sistem grading jabatan, maupun dampaknya terhadap pensiun ASN. Dengan demikian, kebijakan ini dipastikan belum berlaku pada tahun 2026.
Respons di kalangan ASN pun beragam. Sebagian memandang single salary sebagai langkah maju untuk mendorong profesionalisme dan keadilan penghasilan.
Namun, tidak sedikit pula yang meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar reformasi penggajian ini tidak menimbulkan ketidakpastian baru, baik bagi ASN aktif maupun mereka yang akan memasuki masa pensiun.***