Status Guru Madrasah Swasta Didorong Setara PNS, DPR Bahas Inpassing dan PPPK 2026

Status Guru Madrasah Swasta Didorong Setara PNS, DPR Bahas Inpassing dan PPPK 2026

20 Februari 2026 | 23:41

Keboncinta.com-- Persoalan tentang kesetaraan status guru madrasah swasta kembali mencuat seiring bergulirnya kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para pendidik berharap adanya kebijakan yang lebih inklusif, terutama melalui skema inpassing serta sinkronisasi regulasi lintas kementerian, agar hak, jenjang karier, dan kesejahteraan mereka dapat diakui setara dengan guru di sekolah negeri.

Aspirasi tersebut mencerminkan dorongan kuat agar tidak lagi terjadi kesenjangan status dan pendapatan di lingkungan pendidikan madrasah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI pada Februari 2026, perwakilan PGM Indonesia menegaskan bahwa persoalan paling mendesak saat ini adalah ketidakpastian penghasilan bulanan.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Perusahaan di 2026, Peluang Kerja Makin Terbuka Lebar

Banyak guru telah mengantongi sertifikat pendidik, namun belum memiliki gaji pokok tetap yang menjamin stabilitas ekonomi mereka.

Melalui forum tersebut, para guru juga mengusulkan agar tenaga pendidik yang lolos seleksi PPPK tetap diperkenankan mengajar di madrasah asal.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lembaga swasta agar tidak kehilangan guru berpengalaman yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan.

Dukungan terhadap tuntutan tersebut datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak dapat lagi bekerja secara terpisah, melainkan harus menyinergikan langkah antara Kementerian Agama Republik IndonesiaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar regulasi yang dirancang dapat diimplementasikan tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Status Belum Valid di Info GTK Membuat Guru Gelisah Menunggu Pencairan Tunjangan Profesi 2026

Dalam strategi yang tengah disusun, program inpassing menjadi salah satu instrumen utama untuk menyetarakan jabatan, pangkat, dan golongan guru non-ASN agar memiliki kualifikasi yang setara dengan guru PNS.

Selain itu, Kementerian Agama disebut telah mengusulkan sekitar 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah untuk menjawab kebutuhan nasional.

Optimalisasi anggaran juga menjadi perhatian serius. DPR mendorong agar alokasi dana yang telah tersedia segera direalisasikan melalui perbaikan koordinasi internal dan eksternal antarlembaga.

Tujuannya adalah memastikan proses pengangkatan dan penyaluran hak guru dapat berjalan efektif serta berkelanjutan.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah menghadirkan kepastian standar gaji dan tunjangan bulanan.

Baca Juga: THR 2026 bagi ASN Dipastikan Cair Lebih Awal dengan Perhitungan Gaji dan Tunjangan yang Jelas

Dengan adanya penyetaraan melalui inpassing dan pengangkatan PPPK, guru madrasah swasta diharapkan tidak lagi bergantung pada honorarium yang fluktuatif.

Upaya ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan, kepastian karier, serta kesejahteraan yang lebih layak bagi ratusan ribu pendidik madrasah di Indonesia.***

Tags:
pendidikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah guru madrasah

Komentar Pengguna