Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau gawat darurat. Ia menekankan bahwa tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, sekalipun pasien tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Menkes saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11), menyusul kasus viral yang menimpa Repan, warga Suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan dan sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena dianggap mencederai prinsip kemanusiaan dan pelayanan kesehatan universal.
Kisah memilukan Repan menjadi sorotan publik. Ia adalah warga Suku Baduy Dalam, kelompok masyarakat adat yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Repan mengalami pembegalan brutal hingga tangannya mengalami luka bacok serius.
Dalam kondisi berdarah dan membutuhkan pertolongan cepat, Repan dibawa ke salah satu rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta. Namun, bukannya mendapat penanganan medis segera, ia dilaporkan sempat ditolak oleh pihak rumah sakit karena tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Penolakan ini memicu gelombang kritik di media sosial dan masyarakat luas, karena berlawanan dengan prinsip pelayanan darurat yang seharusnya diberikan kepada siapa pun tanpa syarat administratif. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap aturan dan tanggung jawab sosial rumah sakit di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang berada dalam kondisi darurat, apa pun status administrasinya.
“Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan dalam kondisi kritis, itu tidak boleh ditolak,” ujar Budi di hadapan awak media.
Menurutnya, seluruh rumah sakit di Indonesia — baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta — wajib memberikan penanganan awal terhadap pasien gawat darurat. Setelah pasien stabil, barulah administrasi dan penyesuaian pembiayaan bisa diatur lebih lanjut.
Menkes Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk memastikan kebijakan pelayanan darurat ini berjalan di lapangan tanpa hambatan.
“Saya sudah bicara sama Pak Ghufron. Itu harusnya bisa dibicarakan dengan pihak rumah sakit daerah agar pasien tetap diterima,” jelasnya.
Kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan menjadi kunci dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rentan, atau tanpa identitas resmi. Mekanisme klaim biaya perawatan untuk pasien darurat tanpa KTP juga bisa disesuaikan setelah kondisi pasien tertangani.
Dalam sistem kesehatan nasional, pelayanan gawat darurat merupakan hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk dalam keadaan darurat.
Pasal 32 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.”
Artinya, rumah sakit tidak boleh menunda atau menolak penanganan medis dengan alasan administratif seperti tidak memiliki identitas, belum terdaftar sebagai peserta BPJS, atau belum mampu membayar biaya perawatan.
Jika ada rumah sakit yang melanggar ketentuan ini, maka institusi tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan yang dengan sengaja menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dijatuhi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Kementerian Kesehatan berjanji akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi adalah nilai dasar dalam sistem kesehatan Indonesia. Pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status ekonomi, domisili, suku, agama, maupun kepemilikan identitas.
“Semua warga, bahkan yang tidak memiliki KTP sekalipun, harus tetap dilayani bila dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rumah sakit-rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan selama ini selalu memprioritaskan penanganan darurat terlebih dahulu, baru kemudian mengurus dokumen administrasi setelah pasien stabil.
“Kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kalau ada emergency pasti diterima dulu. Itu sudah komitmen kita,” ujar Menkes.
Selain rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akses kesehatan yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Kementerian Kesehatan mendorong pemda agar menegaskan kebijakan yang sama kepada semua rumah sakit daerah dan swasta di wilayahnya.
Pihak BPJS Kesehatan juga diharapkan aktif melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada jaringan mitra rumah sakitnya agar tidak terjadi lagi kasus penolakan pasien gawat darurat.
Salah satu alasan klasik yang sering muncul saat rumah sakit menolak pasien darurat adalah kendala administrasi dan pembiayaan. Beberapa rumah sakit mengaku kesulitan mengklaim biaya perawatan pasien tanpa identitas resmi ke BPJS Kesehatan atau ke pemerintah daerah.
Namun, Menkes menegaskan bahwa aturan mengenai tanggungan biaya pasien darurat sudah jelas. Setelah pasien dalam keadaan stabil, barulah pihak rumah sakit bisa melakukan pelaporan administrasi untuk penyesuaian biaya dengan pihak BPJS, Dinas Kesehatan, atau lembaga terkait lainnya.
Dengan begitu, tidak ada alasan logis bagi rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat hanya karena persoalan dokumen.
Kasus seperti yang menimpa Repan juga menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman bagi tenaga medis dan petugas administrasi rumah sakit mengenai hak pasien dan tanggung jawab hukum fasilitas kesehatan.
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan berencana untuk memperluas sosialisasi kebijakan pelayanan darurat, terutama ke rumah sakit swasta dan daerah-daerah terpencil. Tujuannya agar tidak ada lagi miskomunikasi atau tindakan diskriminatif terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.