Keboncinta.com-- Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akhirnya mendapatkan kepastian.
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur menjelang perayaan hari raya.
Keputusan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait besaran serta komponen yang akan diterima oleh para pegawai pemerintah.
THR tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan lain yang melekat pada jabatan seorang ASN.
Berbeda dengan gaji bulanan biasa, perhitungan THR 2026 dirancang agar mencerminkan total penghasilan pegawai. Dengan demikian, nominal yang diterima dapat mencakup berbagai unsur pendapatan yang menjadi hak ASN.
Baca Juga: THR ASN 2026 Resmi Cair, Ini Komponen Lengkap yang Diterima PNS, PPPK, Guru hingga Pensiunan
Komponen Perhitungan THR ASN 2026Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, terdapat beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR bagi ASN, yaitu:
1. Gaji Pokok
Merupakan penghasilan dasar yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan (suami atau istri) serta anak.
3. Tunjangan Pangan
Berbeda dengan sebelumnya yang sering diberikan dalam bentuk beras, kini tunjangan pangan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Besaran tunjangan ini menyesuaikan dengan jabatan struktural maupun fungsional yang dipegang oleh pegawai.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Komponen ini dihitung berdasarkan kelas jabatan serta kinerja masing-masing pegawai di instansinya.
Selain ASN secara umum, pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi sejumlah kelompok yang memiliki pola penghasilan berbeda.
Bagi guru dan dosen yang penghasilannya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa satu bulan tunjangan profesi.
Sementara itu, dosen dengan jabatan akademik profesor juga mendapatkan tambahan berupa satu bulan tunjangan kehormatan.
Untuk ASN yang bertugas di luar negeri, terdapat tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri yang mereka terima sesuai jenjang diplomatik.
Adapun bagi wakil menteri, besaran THR dibatasi paling tinggi sebesar 85 persen dari total THR yang diterima oleh menteri.
Sementara itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap mendapatkan THR. Namun besarannya hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pangkat atau kelas jabatan yang dimiliki.
Skema THR untuk PPPKPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR, tetapi perhitungannya menyesuaikan dengan masa kerja.
Jika pegawai baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima THR.
Pegawai yang telah bekerja tepat satu bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu per dua belas dari penghasilan bulanan.
Sementara itu, PPPK yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan memperoleh THR secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan yang berlaku.
THR untuk Lembaga Tertentu dan PensiunanPemberian THR juga mencakup pegawai di beberapa lembaga khusus serta para pensiunan.
Pegawai di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, dan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dipastikan menerima THR setara satu bulan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, para pensiunan serta penerima tunjangan juga tetap mendapatkan hak yang sama menjelang hari raya. Mereka akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pensiun atau tunjangan bulanan yang biasanya diterima.
Dengan adanya rincian komponen serta ketentuan yang jelas ini, ASN, PPPK, guru, dosen, pejabat negara hingga pensiunan dapat memastikan bahwa hak THR mereka akan diterima secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.***