KebonCinta.com - TKA susulan 2026 menjadi kesempatan bagi siswa yang tidak dapat mengikuti asesmen sesuai jadwal utama akibat kendala tertentu.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh siswa yang tidak hadir.
Terdapat ketentuan mengenai status peserta dan alasan ketidakhadiran yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sekolah Gagal Melaksanakan TKA 2026 karena Kendala Teknis? Begini Cara Mengajukan Ujian Susulan!
Berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan TKA 2026, terdapat dua ketentuan utama.
Pertama, peserta telah terdaftar secara resmi.
Siswa harus tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.
Ketentuan ini memastikan bahwa peserta susulan merupakan siswa yang sebelumnya memang telah mengikuti proses pendaftaran.
Kedua, terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta tidak dapat mengikuti jadwal utama karena kendala teknis, nonteknis, atau keadaan kahar.
Contohnya meliputi gangguan perangkat, sakit, serta kondisi darurat yang menghambat pelaksanaan ujian.
Baca Juga: TKA 2026 Bisa Dijadwalkan Ulang! Kemendikdasmen Siapkan Solusi bagi Siswa Terdampak Bencana
TKA susulan bukan kesempatan untuk mendaftarkan peserta baru setelah masa pendaftaran utama berakhir.
Karena itu, siswa yang tidak tercantum dalam data peserta resmi tidak dapat menganggap jadwal susulan sebagai masa pendaftaran tambahan.
Siswa atau orang tua sebaiknya segera memberitahukan kendala kepada sekolah.
Selanjutnya, sekolah melakukan pelaporan dengan menyertakan dokumen pendukung.
Laporan tersebut diverifikasi oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme penyelenggaraan.
Hanya peserta yang memenuhi ketentuan dan telah melalui verifikasi yang dapat mengikuti TKA susulan.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal TKA Susulan November 2026 untuk SMA, SMK, dan MA, Jangan Sampai Terlewat!
Persyaratan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan ujian susulan tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, siswa yang benar-benar mengalami kendala dapat memperoleh kesempatan mengikuti asesmen tanpa mengabaikan ketentuan administrasi.
Peserta disarankan memantau informasi resmi melalui sekolah agar tidak salah memahami persyaratan ujian susulan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir