Tunjangan Profesi Guru 2026 Dibayarkan Bulanan, Ini Skema dan Potongannya

Tunjangan Profesi Guru 2026 Dibayarkan Bulanan, Ini Skema dan Potongannya

25 Februari 2026 | 15:06

Keboncinta.com-- Memasuki tahun 2026, pemerintah mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bertahap dengan skema yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Kebijakan ini membawa perubahan penting, terutama terkait pola pencairan dan perbedaan besaran potongan antara guru berstatus ASN dan non-ASN.

Pemahaman sejak awal mengenai mekanisme pencairan dan struktur potongan menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan kebingungan saat dana TPG masuk ke rekening masing-masing guru.

Tahun 2026 bahkan disebut sebagai fase baru bagi pendidik, karena pemerintah merencanakan pencairan TPG dilakukan setiap bulan untuk menjaga stabilitas keuangan guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Tetap Terima Pensiun Lancar PNS Wajib Ikuti Prosedur Verifikasi dan Update Data Rutin

Kebijakan tersebut berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Meski demikian, pencairan TPG tidak dapat dilakukan secara otomatis. Guru diwajibkan memastikan seluruh data telah valid dalam sistem Info GTK.

Beberapa komponen penting yang harus dipenuhi antara lain kelengkapan data profil dan NUPTK, kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG), pemenuhan beban jam mengajar sesuai ketentuan, serta validasi rekening bank terbaru guna menghindari kendala transfer atau retur dana.

Selain validasi data, guru juga perlu memahami besaran potongan agar dapat menghitung estimasi dana bersih yang diterima. Struktur potongan TPG 2026 berbeda antara guru ASN dan non-ASN.

Baca Juga: Simulasi TKA SMP 2026 Resmi Dimulai, Sekolah Diminta Maksimalkan Kesiapan Teknis

Bagi guru sertifikasi berstatus ASN, terdapat dua jenis potongan utama. Pertama, iuran BPJS dengan potongan sebesar 1 persen.

Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) yang besarannya bergantung pada golongan, yakni 5 persen untuk golongan II dan III, serta 15 persen untuk guru golongan IV.

Sementara itu, bagi guru sertifikasi non-ASN, seperti guru swasta atau honorer yang telah bersertifikat pendidik, beban potongan relatif lebih ringan.

Saat ini, potongan yang dikenakan hanya pajak sebesar 5 persen, tanpa adanya potongan BPJS 1 persen sebagaimana diberlakukan pada guru ASN.

Pemerintah terus mengimbau para guru agar proaktif melakukan pengecekan mandiri. Apabila status data di Info GTK belum menunjukkan keterangan “Valid”, maka pencairan TPG berpotensi tertunda meskipun anggaran telah tersedia.

Baca Juga: THR Aparatur Negara Sudah Dianggarkan, Pencairan Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Sinkronisasi data antara Dapodik dan sistem pusat menjadi kunci utama kelancaran pencairan tunjangan profesi di tahun 2026.

Dengan pencairan TPG yang mulai berjalan, guru sertifikasi diharapkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari validasi data hingga struktur potongan sesuai status kepegawaian.

Langkah ini penting agar hak profesi guru dapat diterima tepat waktu, transparan, dan tanpa kendala administratif.***

Tags:
Guru Non-ASN Kemenag Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG TPG 2026

Komentar Pengguna