Keboncinta.com-- Perbincangan mengenai status PPPK Paruh Waktu kembali mencuat setelah beredar narasi yang menyebutkan bahwa mereka tidak termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga yang telah lolos seleksi serta tengah menunggu kepastian hak, penghasilan, dan masa depan kariernya.
Di tengah proses penataan tenaga non-ASN secara nasional, perbedaan penafsiran terhadap kebijakan semakin memperkeruh keadaan.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah benar PPPK Paruh Waktu berada di luar kategori ASN, ataukah hal ini sekadar kesalahpahaman dalam membaca aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika merujuk pada payung hukum tertinggi di bidang kepegawaian, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, klasifikasi ASN telah ditegaskan secara eksplisit.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ASN hanya terdiri atas dua unsur, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, secara hukum siapa pun yang berstatus PPPK—tanpa membedakan skema kerja penuh waktu atau paruh waktu—tetap termasuk dalam kategori ASN.
Artinya, tidak terdapat istilah “ASN setengah” maupun “PPPK non-ASN” dalam sistem hukum administrasi negara. Status PPPK melekat sebagai bagian dari ASN selama pengangkatannya sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian mengenai hak keuangan juga dapat ditelusuri melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji PPPK.
Baca Juga: Janagan Salah di SNBT 2026: Ini Daftar Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat dan Jadwal Lengkap UTBK
Dalam regulasi tersebut, negara hanya menggunakan istilah “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” secara umum tanpa membedakan pengaturan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Hal ini menunjukkan bahwa struktur penggajian nasional berlaku bagi seluruh PPPK yang telah diangkat secara resmi.
Selama seseorang menyandang status PPPK, ia berhak atas sistem penggajian yang ditetapkan secara nasional oleh Presiden.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menjamin kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur.
Narasi yang mencoba memisahkan PPPK Paruh Waktu dari status ASN bukan sekadar perdebatan istilah, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Kriteria Siswa Kelas 12 dan Gap Year yang Tidak Bisa Ikut SNBT 2026, Cek Syarat dan Jadwal Resminya
Jika anggapan “bukan ASN” diterapkan, maka standar gaji berisiko tidak lagi mengacu pada ketentuan nasional dan bisa bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selain itu, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 berpotensi dipertanyakan apabila status kepegawaiannya dianggap berbeda.
Lebih jauh lagi, status ASN memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta kepastian karier. Tanpa pengakuan tersebut, tenaga PPPK Paruh Waktu dapat kehilangan payung perlindungan yang sejatinya telah dijamin undang-undang.
Pada akhirnya, kejelasan posisi PPPK Paruh Waktu harus berpijak pada regulasi resmi, bukan pada opini atau narasi yang berkembang.
Selama peraturan perundang-undangan tidak membedakan skema waktu kerja dalam definisi PPPK, maka seluruh PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai ASN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***