Keboncinta.com-- Sejumlah guru bersertifikat pendidik masih harus menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Permasalahan utama yang menghambat proses tersebut adalah status validasi data pada laman Info GTK yang belum dinyatakan memenuhi syarat.
Kondisi ini kembali menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru merasa telah menjalankan kewajiban profesionalnya, termasuk memenuhi beban kerja mengajar dan memiliki sertifikat pendidik.
Namun, kendala administratif pada sistem digital justru menjadi penghambat cairnya hak finansial yang telah mereka perjuangkan.
Baca Juga: Kesetaraan Guru Madrasah Swasta Menguat, Inpassing dan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 Jadi Sorotan
Secara regulasi, hak atas tunjangan profesi memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tunjangan profesi merupakan hak bagi guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Meski dasar hukumnya jelas, realitas di lapangan menunjukkan proses validasi data belum sepenuhnya berjalan mulus. Status “belum valid” yang muncul di sistem sering kali dipicu oleh persoalan teknis maupun administratif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterbatasan rombongan belajar (rombel). Banyak guru kesulitan memenuhi ketentuan 24 jam mengajar bukan karena kurangnya komitmen, melainkan akibat distribusi guru yang tidak merata atau jumlah kelas yang terbatas di sekolah.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Perusahaan di 2026, Peluang Kerja Makin Terbuka Lebar
Selain itu, proses sinkronisasi antara Dapodik dan Info GTK kerap memakan waktu lama. Kesalahan input data yang tergolong minor dapat berdampak besar karena memerlukan pembaruan dan verifikasi berulang.
Di era digital yang seharusnya mempermudah integrasi data, lambatnya sinkronisasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi guru.
Situasi ini memunculkan seruan percepatan dan penyederhanaan validasi TPG 2026. Aspirasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses verifn dorongan agar sistem lebih responsif dan tidak merugikan kesejahteraan guru.
Mengingat TPG bukan bantuan sosial, melainkan tunjangan profesi, ketepatan waktu pencairan menjadi sangat penting, terutama di tengah tekanan ekonomi dang meningkat.
Baca Juga: Status Belum Valid di Info GTK Membuat Guru Gelisah Menunggu Pencairan Tunjangan Profesi 2026
Perbaikan sistem validasi dan penguatan koordinasi data menjadi langkah krusial agar guru bersertifikat dapat menerima haknya tanpa hambatan administratif berlarut-larut.
Kepastian dan ketepatan pencairan TPG 2026 bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap profesionalisme dan martabat guru di Indonesia.***