Pendidikan
Rahman Abdullah

VervalSP 2.0.2 Hadirkan Fitur Baru, Begini Ketentuan Cetak Sertifikat NPSN

VervalSP 2.0.2 Hadirkan Fitur Baru, Begini Ketentuan Cetak Sertifikat NPSN

25 September 2026 | 13:17

Keboncinta.com-- Layanan VervalSP kembali mengalami pembaruan. Pada versi 2.0.2, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan maupun operator, terutama berkaitan dengan pengelolaan konten sertifikat dan proses pencetakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Pembaruan tersebut menghadirkan fitur yang membuat pengelolaan sertifikat NPSN lebih terarah. Melalui fitur yang tersedia, pengguna dapat mengatur sejumlah elemen pada dokumen sebelum sertifikat diterbitkan melalui sistem.

Operator perlu memahami fungsi dan ketentuan setiap menu agar proses pengelolaan data serta dokumen satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah disediakan VervalSP.

Baca Juga: Mendidik Anak di Era Digital, Penyuluh KUA Mundu Ajak MTT Baitul Muttaqin

Fitur Konten Sertifikat Bisa Atur Logo dan Penanda Tangan

Salah satu pembaruan yang hadir pada VervalSP versi 2.0.2 adalah fitur Konten Sertifikat.

Fitur ini memberikan ruang bagi Instansi Pembina Satuan Pendidikan untuk melakukan penyesuaian terhadap unsur visual sekaligus identitas pejabat yang akan dicantumkan dalam sertifikat NPSN.

Melalui menu tersebut, instansi dapat mengunggah dan memasukkan logo resmi lembaga ke dalam sertifikat. Selain itu, identitas pejabat yang menjadi penanda tangan dokumen juga dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, data pejabat yang akan digunakan sebagai penanda tangan harus terlebih dahulu tercatat melalui mekanisme registrasi pada pangkalan data Jaringan Pengelola Data Pendidikan (SDM).

Artinya, sebelum melakukan proses pembuatan sertifikat, pengguna perlu memastikan data pejabat penanda tangan telah tersedia dan terdaftar sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sertifikat NPSN Dapat Dicari dan Dicetak melalui Sistem

Setelah pengaturan logo dan identitas pejabat penanda tangan dilakukan, proses berikutnya dapat dilanjutkan melalui VervalSP.

Sistem memungkinkan pengguna melakukan pencarian data satuan pendidikan secara langsung. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk menghasilkan sertifikat NPSN sesuai informasi yang tersedia pada sistem.

Pengguna juga dapat melihat terlebih dahulu tampilan dokumen sebelum mengunduh maupun mencetaknya. Dengan mekanisme ini, proses penerbitan sertifikat tidak perlu dilakukan secara manual menggunakan cara di luar sistem.

Fitur tersebut diharapkan dapat mempermudah operator dan instansi dalam mengelola dokumen NPSN sekaligus memastikan proses penerbitannya mengikuti alur yang tersedia pada VervalSP.

Baca Juga: Prabowo Dorong Pendidikan Gratis hingga Kuliah, Puan Minta APBN Dihitung Matang

Izin Operasional Harus Aktif untuk Bisa Mencetak

Meskipun proses pencetakan sertifikat dibuat lebih praktis, VervalSP 2.0.2 tetap menerapkan sejumlah persyaratan validasi.

Salah satu ketentuan utama berkaitan dengan izin operasional atau izin penyelenggaraan satuan pendidikan. Dokumen izin tersebut harus berstatus aktif dan belum melewati masa berlaku.

Selain itu, data satuan pendidikan yang tercatat dalam VervalSP juga harus memiliki status valid.

Apabila hasil validasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada data perizinan, sistem tidak akan memberikan akses untuk melakukan pencetakan sertifikat NPSN.

Dengan kata lain, fitur cetak dapat terkunci apabila persyaratan validasi belum terpenuhi. Operator perlu melakukan pembenahan terhadap data yang bermasalah sebelum proses pencetakan dapat dilanjutkan.

Operator Perlu Memastikan Data Sekolah Sudah Sesuai

Penerapan validasi tersebut bertujuan memastikan sertifikat NPSN yang diterbitkan bersumber dari data satuan pendidikan yang sah dan sesuai.

Karena itu, operator dan pengelola satuan pendidikan perlu memeriksa kembali informasi yang tersimpan dalam VervalSP. Status izin operasional juga perlu dipastikan masih aktif dan belum kedaluwarsa.

Pembaruan pada versi 2.0.2 pada dasarnya memberikan kemudahan dalam pengelolaan sertifikat NPSN, tetapi proses tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan validasi data.

Dengan memahami fitur Konten Sertifikat, memastikan data pejabat penanda tangan telah terdaftar, serta mengecek status validasi dan izin operasional, operator dapat menjalankan proses penerbitan dan pencetakan sertifikat NPSN sesuai mekanisme VervalSP 2.0.2.

Tags:
pendidikan Dapodik

Komentar Pengguna