Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Waspada Penipuan di Masjidil Haram: Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi vs Ilegal

Waspada Penipuan di Masjidil Haram: Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi vs Ilegal

03 Mei 2026 | 20:09

keboncinta.com -- Penggunaan jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram menjadi kebutuhan penting, terutama bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika menggunakan jasa ilegal. Oleh karena itu, jemaah haji dan umrah perlu memahami bahaya jasa pendorong kursi roda ilegal serta mengenali ciri-ciri petugas resmi.

Pentingnya Menggunakan Pendorong Resmi di Masjidil Haram

Pihak penyelenggara haji terus memperketat pengawasan layanan kursi roda di Masjidil Haram. Langkah ini dilakukan untuk melindungi jemaah dari praktik ilegal yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan ibadah.

Menurut pihak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pendorong kursi roda resmi hanya beroperasi di area Masjidil Haram dan memiliki identitas yang jelas. Jemaah diimbau untuk tidak tergiur jasa murah tanpa identitas karena risikonya sangat besar.

Ciri-Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi

Agar tidak tertipu, jemaah perlu mengetahui tanda-tanda petugas resmi, antara lain:

  • Menggunakan rompi khusus
  • Memiliki kartu tasrik (identitas resmi)
  • Warna rompi berbeda sesuai waktu kerja:
    • Pagi: merah marun
    • Sore dan malam: abu-abu

Meskipun ada pihak ilegal yang meniru atribut tersebut, kunci utamanya adalah kartu tasrik. Jika tidak memiliki kartu tersebut, maka dapat dipastikan bukan petugas resmi.

Baca juga : Sejarah Penetapan Waktu Haji dalam Kalender Islam: Dari Zaman Jahiliyah hingga Syariat Islam

Modus Penipuan Pendorong Ilegal

Pendorong ilegal biasanya memanfaatkan kemiripan atribut untuk mengelabui jemaah. Mereka tampil menyerupai petugas resmi, sehingga jemaah sulit membedakan, terutama bagi yang baru pertama kali datang ke Masjidil Haram.

Hal ini membuat banyak jemaah tertipu dan tanpa sadar menggunakan jasa yang tidak terdaftar secara resmi.

Risiko Menggunakan Jasa Ilegal

Menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal memiliki risiko serius, di antaranya:

  1. Ditertibkan oleh petugas keamanan (askar)
    Pendorong ilegal sering menjadi target razia. Jika tertangkap, mereka bisa langsung dihentikan.
  2. Jemaah ditinggalkan di tengah ibadah
    Saat pendorong terkena razia, jemaah bisa diturunkan di lokasi mana saja tanpa pendamping.
  3. Kebingungan dan stres
    Jemaah, terutama lansia, bisa mengalami kebingungan karena tidak mengenal area Masjidil Haram.
  4. Kesulitan komunikasi dan navigasi
    Tidak semua jemaah mampu menggunakan ponsel dengan baik, sehingga sulit mencari bantuan saat ditinggalkan.

Risiko ini tentu sangat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Sistem Kartu Kendali untuk Keamanan Jemaah

Sebagai solusi, PPIH menerapkan sistem kartu kendali dalam layanan kursi roda. Kartu ini berisi data lengkap jemaah, seperti:

  • Nama
  • Kloter
  • Sektor
  • Nomor hotel
  • Kontak petugas

Selain itu, kartu juga mencantumkan rute dan terminal keberangkatan, seperti Jabal Ka’bah, Syib Amir, dan Ajyad. Warna kartu disesuaikan dengan rute untuk memudahkan identifikasi.

Setiap jemaah mendapatkan dua kartu:

  • Satu untuk jemaah atau pendamping
  • Satu untuk pendorong resmi

Sistem ini membantu memastikan keamanan dan memantau pergerakan jemaah selama ibadah.

Prosedur Layanan Kursi Roda Resmi

Proses layanan dilakukan secara terorganisir:

  1. Jemaah mendaftar melalui ketua rombongan
  2. Data diteruskan ke petugas sektor
  3. Petugas menyiapkan pendorong sesuai kebutuhan
  4. Jemaah diberangkatkan dari terminal
  5. Setelah selesai, jemaah kembali ke terminal

Kursi roda telah disediakan, sehingga jemaah tidak perlu membawanya sendiri.

Baca juga : Kapan Waktu Haji Dimulai? Ini Dalil, Batasan, dan Pandangan Mazhab

Tarif Layanan Kursi Roda di Masjidil Haram

Biaya layanan bervariasi tergantung lokasi dan kondisi jalur:

  • Syib Amir: 300–350 riyal
  • Jabal Ka’bah: lebih mahal (medan menanjak)
  • Ajyad: 250–300 riyal

Tarif umum:

  • Umrah: sekitar 200 riyal
  • Tawaf: 125 riyal
  • Sa’i: 75 riyal

Menjelang puncak haji, harga bisa meningkat hingga 500–600 riyal.

Selain itu, tersedia layanan mobil golf:

  • Umrah: 200 riyal
  • Sa’i: 100 riyal

Pembayaran dilakukan langsung kepada pendorong, bukan melalui petugas.

Kesimpulan

Menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ditinggalkan saat razia hingga kebingungan di tengah ibadah. Oleh karena itu, jemaah harus memastikan hanya menggunakan layanan resmi yang memiliki identitas jelas.

Dengan memahami ciri-ciri petugas resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Tags:
haji Waspada Penipuan Waktu Haji

Komentar Pengguna