Berita
Hilmi An Naufal

23.088 PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Tahap II, Digelar Daring dalam Lima Batch

23.088 PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Tahap II, Digelar Daring dalam Lima Batch

24 Agustus 2026 | 18:25

Keboncinta.com – Ciputat. Sebanyak 23.088 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Kementerian Agama mengikuti rangkaian Orientasi PPPK Tahap II Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam lima batch mulai 24 Agustus hingga 26 September 2026. Peserta tersebar di berbagai wilayah kerja Kementerian Agama dan mengikuti pembelajaran secara daring.

Program ini menjadi bagian dari pembentukan karakter dan pengenalan tanggung jawab PPPK setelah bergabung sebagai aparatur sipil negara. Orientasi bukan pengumuman rekrutmen baru, melainkan pembekalan bagi pegawai yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dan pengangkatan.

Pembelajaran Dilaksanakan melalui MOOC

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama, Musyarrafah Amin, menjelaskan bahwa materi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah dilaksanakan melalui metode pembelajaran daring.

Pelaksanaannya dikelola oleh Balai Diklat Keagamaan dan Loka Diklat Keagamaan menggunakan platform Pelatihan Jarak Jauh Kementerian Agama di pjj.kemenag.go.id.

Dengan pola tersebut, peserta dapat mengikuti pembelajaran dari unit kerja masing-masing tanpa harus datang ke lokasi pelatihan terpusat.

Meski dilaksanakan secara daring, peserta tetap perlu mengikuti jadwal yang ditetapkan unit penyelenggara. Pembagian peserta, waktu pembelajaran, serta mekanisme penyelesaian materi dapat berbeda sesuai batch dan wilayah kerja.

Karena itu, peserta disarankan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Balai Diklat Keagamaan, Loka Diklat Keagamaan, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau unit kerja masing-masing.

Tiga Bekal Penting untuk PPPK Kemenag

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menekankan tiga hal yang perlu menjadi pegangan para PPPK.

Pertama, PPPK harus memahami dan menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai tersebut tidak cukup sekadar dihafalkan saat mengikuti pelatihan. Penerapannya perlu terlihat dalam pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian pekerjaan, komunikasi dengan rekan kerja, serta pengelolaan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Kedua, PPPK harus memahami kedudukannya sebagai pelayan publik. Status ASN membawa kewajiban untuk menjaga etika, mematuhi ketentuan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Ketiga, aparatur dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan. Digitalisasi pelayanan membuat ASN tidak lagi dapat mempertahankan pola kerja yang lambat dan tertutup terhadap inovasi.

PPPK diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan memberikan solusi bagi masyarakat.

Mandat ASN Kemenag Memiliki Karakter Khusus

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan kehidupan beragama masyarakat.

Mandat tersebut dijalankan melalui pendidikan keagamaan, pelayanan keagamaan, pembinaan kehidupan beragama, serta penguatan kerukunan umat.

Oleh sebab itu, kemampuan administratif perlu berjalan bersama profesionalitas, integritas, pemahaman terhadap keberagaman, dan kepekaan dalam melayani masyarakat.

PPPK Kementerian Agama juga harus mampu menjaga komunikasi di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.

Kesalahan dalam memberikan informasi atau pelayanan tidak hanya berpengaruh terhadap pegawai bersangkutan, tetapi dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada institusi.

Peserta Perlu Memastikan Akses Pembelajaran

Menjelang pelaksanaan masing-masing batch, peserta sebaiknya memastikan akun pembelajaran dapat digunakan, perangkat berfungsi dengan baik, dan jadwal yang diterima berasal dari unit penyelenggara resmi.

Apabila menemukan kendala akses, peserta dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian atau administrator pelatihan di unit masing-masing.

Peserta juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai yang tidak mencantumkan sumber. Informasi mengenai perubahan jadwal, tautan pembelajaran, dan kewajiban peserta sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Agama.

Pelaksanaan orientasi terhadap 23.088 PPPK ini menunjukkan bahwa pengangkatan pegawai perlu diikuti pembentukan kompetensi dan budaya kerja.

Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang menyelesaikan materi, tetapi dari perubahan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat setelah para PPPK kembali menjalankan tugas di unitnya masing-masing.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna