Khazanah
Hilmi An Naufal

BKN Tegaskan Gerakan ASRI Harus Ubah Budaya Kerja ASN, Bukan Sekadar Bersih-Bersih Kantor

BKN Tegaskan Gerakan ASRI Harus Ubah Budaya Kerja ASN, Bukan Sekadar Bersih-Bersih Kantor

24 Agustus 2026 | 18:26

Keboncinta.com – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara mendorong instansi pemerintah menerapkan Gerakan ASRI sebagai bagian dari perubahan perilaku dan budaya kerja aparatur sipil negara.

ASRI merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Namun, pelaksanaannya tidak boleh berhenti pada kegiatan membersihkan ruangan, menata taman, atau memperbaiki penampilan fisik kantor untuk kepentingan seremonial.

BKN menekankan bahwa gerakan tersebut perlu menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan dalam aktivitas kerja sehari-hari dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak Boleh Menambah Beban Anggaran

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, mengatakan penerapan Gerakan ASRI perlu dilakukan secara efisien dan disesuaikan dengan kewenangan setiap instansi.

Instansi tidak diarahkan membuat program baru yang membutuhkan anggaran besar apabila kegiatan tersebut dapat disatukan dengan kebijakan dan rutinitas yang sudah berjalan.

Pendekatan ini penting agar Gerakan ASRI tidak berubah menjadi proyek sesaat yang hanya terlihat pada masa awal pelaksanaan.

Pemeliharaan keamanan, kebersihan, kesehatan lingkungan, mitigasi risiko, serta ketertiban ruang kerja pada dasarnya telah menjadi bagian dari pengelolaan instansi pemerintah.

Melalui Gerakan ASRI, berbagai kegiatan itu didorong agar lebih terintegrasi dan menjadi kebiasaan seluruh pegawai, bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan atau pengelola gedung.

BKN Berkoordinasi dengan Sejumlah Instansi

Untuk menyelaraskan penerapannya, BKN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Koordinasi dibutuhkan agar pelaksanaan Gerakan ASRI tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang telah dijalankan masing-masing instansi.

Di lingkungan pemerintah daerah, misalnya, sudah terdapat program berkaitan dengan keamanan lingkungan, mitigasi risiko, ketertiban ruang publik, pengelolaan sampah, dan penataan fasilitas pelayanan.

Kementerian Kesehatan juga memiliki Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau GERMAS. Praktik yang telah berjalan tersebut dapat disinergikan dengan Gerakan ASRI tanpa harus membuat format baru yang sama di seluruh instansi.

Artinya, penerapan ASRI dapat menyesuaikan karakter pelayanan, kondisi wilayah, fasilitas, jumlah pegawai, dan kewenangan organisasi.

Kantor yang melayani masyarakat secara langsung kemungkinan memiliki kebutuhan berbeda dengan unit kerja yang lebih banyak menjalankan fungsi administratif atau teknis.

Perubahan Dimulai dari Kebiasaan Pegawai

Budaya kerja yang aman dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pengelolaan fasilitas, dan kesiapan menghadapi risiko.

Unsur sehat dapat diterapkan melalui lingkungan kerja yang mendukung kesehatan pegawai, sanitasi yang layak, serta kebiasaan hidup sehat.

Sementara itu, prinsip resik dan indah tidak hanya berkaitan dengan tampilan ruangan. Kebersihan dokumen, kerapian area pelayanan, pengelolaan sampah, dan keteraturan fasilitas juga memengaruhi kenyamanan masyarakat.

Pimpinan instansi memiliki peran penting dalam memberikan contoh dan memastikan gerakan berjalan konsisten. Akan tetapi, keberhasilannya tetap bergantung pada keterlibatan seluruh pegawai.

Apabila kegiatan hanya dilaksanakan menjelang kunjungan pimpinan atau penilaian tertentu, perubahan budaya kerja yang diharapkan tidak akan terbentuk.

Tidak Ada Keharusan Menyeragamkan Program

Arahan BKN juga memperlihatkan bahwa penerapan Gerakan ASRI tidak harus dibuat seragam di seluruh instansi.

Setiap organisasi dapat menentukan kebutuhan prioritas dan memanfaatkan program yang telah tersedia. Hal terpenting adalah kegiatan tersebut menghasilkan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, bersih, tertata, dan mendukung pelayanan publik.

Instansi juga perlu menghindari pengadaan yang tidak diperlukan hanya untuk menunjukkan pelaksanaan program. Perubahan sederhana seperti menjaga ruang pelayanan, menata jalur evakuasi, mengurangi sampah, dan memastikan fasilitas publik berfungsi dapat memberikan dampak lebih nyata.

Masyarakat Menjadi Ukuran Dampak

Gerakan ASRI akan kehilangan makna apabila manfaatnya hanya dirasakan di ruang internal pegawai.

Pada instansi yang memberikan pelayanan langsung, masyarakat semestinya memperoleh ruang tunggu yang bersih, aman, tertata, dan ramah bagi kelompok rentan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya berupa foto kegiatan atau laporan kebersihan, tetapi juga perubahan perilaku pegawai dan peningkatan kenyamanan pelayanan.

Dorongan BKN ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak selalu dimulai dari sistem yang rumit. Kebiasaan menjaga lingkungan, disiplin terhadap keselamatan, dan kepedulian terhadap kenyamanan masyarakat dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang lebih profesional.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna