Berita
Hilmi An Naufal

Bupati Banyumas Larang Jual Beli Jabatan, Promosi ASN Harus Berdasarkan Prestasi

Bupati Banyumas Larang Jual Beli Jabatan, Promosi ASN Harus Berdasarkan Prestasi

27 Agustus 2026 | 06:52

Keboncinta – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas agar tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Kinerja Pejabat Administrator di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Sadewo, pengembangan karier, penghargaan, dan kesempatan menduduki jabatan harus diberikan berdasarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi pegawai. Kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu tidak boleh menjadi dasar pengambilan keputusan.

ASN memiliki posisi penting sebagai pelaksana pelayanan masyarakat. Karena itu, kualitas pengelolaan pegawai akan berpengaruh langsung terhadap kinerja pemerintah dan mutu pelayanan publik.

Pejabat di setiap organisasi perangkat daerah diminta melakukan penilaian kinerja secara objektif, jujur, dan berkelanjutan. Penilaian harus memperhatikan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, hasil yang dicapai, serta kontribusinya bagi organisasi.

Pegawai yang masih mempunyai kekurangan perlu mendapatkan pembinaan. Sementara itu, ASN yang menunjukkan kinerja baik harus memperoleh penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan karier secara adil.

Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan penerapan manajemen talenta ASN melalui sejumlah evaluasi bersama Badan Kepegawaian Negara.

Pemkab Banyumas telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan talenta secara objektif, terbuka, akuntabel, bebas intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan ke dalam sembilan kelompok berdasarkan kinerja dan potensi. Pegawai yang masuk kelompok dengan kinerja serta potensi tinggi mempunyai peluang mengikuti pengembangan karier dan proses seleksi jabatan sesuai ketentuan.

Bupati Banyumas dijadwalkan menyampaikan perkembangan persiapan manajemen talenta daerah kepada BKN pada 3 September 2026.

Penerapan sistem ini diharapkan membuat proses promosi jabatan lebih transparan sekaligus menutup ruang transaksi maupun intervensi yang dapat merusak profesionalitas birokrasi.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna