Info ASN
Misbah Mustofa

CPNS Wajib Tahu, Begini Cara Bikin SKP yang Benar dan Sesuai Aturan

CPNS Wajib Tahu, Begini Cara Bikin SKP yang Benar dan Sesuai Aturan

05 Juli 2025 | 01:36

Keboncinta.com– Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara mandiri. SKP bukan hanya syarat administrasi, tetapi menjadi dokumen penting yang menjadi dasar penilaian kinerja pegawai ASN. 

Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan tepat dan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Agar tidak keliru, berikut panduan cara membuat SKP yang benar dan sesuai aturan:

Baca Juga: Memahami Konsep Dekomposisi secara Sederhana dan Jelas

1. Pelajari Dasar Hukumnya
CPNS wajib memahami regulasi yang menjadi pedoman penyusunan SKP. Permenpan RB 6/2022 mengatur detail mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja.

2. Kenali Jabatan dan Unit Kerja
Pastikan Anda mengetahui deskripsi tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, lalu sesuaikan dengan peran di unit kerja penempatan. Ini penting agar target kinerja relevan dan realistis.

3. Identifikasi Rencana Hasil Kerja (RHK) Atasan
SKP Anda harus mendukung pencapaian target atasan langsung (cascading kinerja). Sebaiknya, periksa SKP atasan di aplikasi e-Kinerja BKN untuk memastikan keselarasan.

Baca Juga: 5 Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening, Harap Bersabar!

4. Susun Rencana Hasil Kerja Pribadi
RHK pribadi adalah output utama pekerjaan Anda. Rumusnya sederhana: apa aktivitasnya, apa hasil yang bisa diukur. Contoh, bagi jabatan perancang regulasi: “Tersusunnya rancangan peraturan menteri.”

5. Tentukan Indikator dan Target Kinerja
Indikator harus jelas dan kuantitatif. Minimal dua aspek diukur, misalnya jumlah dokumen yang dihasilkan, waktu penyelesaian, atau kualitas output.

6. Diskusikan dengan Atasan
SKP bukan dokumen sepihak. Prinsip dialog kinerja mewajibkan Anda membahas rancangan SKP bersama atasan untuk memastikan kesepahaman dan validasi target.

7. Input di e-Kinerja BKN
Setelah disetujui, SKP harus diinput ke aplikasi e-Kinerja sesuai kebijakan instansi. Di Kemenag, misalnya, evaluasi dilakukan tahunan dan per triwulan sebanyak 5 kali dalam setahun.

8. Jadikan SKP Panduan Kerja
SKP harus menjadi acuan dalam bekerja sehari-hari. Hindari menjadikannya formalitas semata. Target yang disusun harus menantang namun tetap bisa dicapai.

Tips Tambahan:

  • Jangan asal copy-paste SKP milik pegawai lain.

  • Rencanakan penyusunan SKP sejak awal tahun, bukan mendekati tenggat waktu.

Dengan menyusun SKP secara cermat, CPNS dapat menunjukkan profesionalisme, meningkatkan kinerja, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Tags:
SKP CPNS Permenpan RB 6/2022 e-Kinerja Rencana Hasil Kerja

Komentar Pengguna