Keboncinta.com– Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru di EMIS GTK menjadi salah satu tahapan penting bagi madrasah dalam memastikan data pendidik tercatat dengan benar dan telah terintegrasi dengan data kependudukan.
Memasuki Oktober 2026, proses validasi NIK guru di EMIS GTK dapat dilakukan melalui sistem EMIS 4.0. Namun, operator madrasah perlu memastikan data guru telah melalui proses sinkronisasi dan validasi Dukcapil sebelum melakukan validasi di EMIS GTK.
Proses tersebut penting karena data NIK yang belum tervalidasi di EMIS 4.0 tidak dapat langsung divalidasi pada EMIS GTK.
Lantas, bagaimana cara terbaru melakukan validasi NIK guru di EMIS GTK 2026?
Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN 2027 Mulai Jelas, Cek Aturan PPPK, Honor dan Seleksi ASN
Sebelum melakukan validasi, operator madrasah perlu memastikan data guru atau PTK sudah memenuhi beberapa tahapan.
Pertama, data PTK harus sudah tersinkronisasi dengan Verval PTK. Selanjutnya, data tersebut telah dipadankan oleh sistem dengan data kependudukan Dukcapil.
Setelah proses pemadanan selesai dan data dinyatakan valid, informasi tersebut akan dikirim kembali ke EMIS 4.0.
Dengan demikian, validasi Dukcapil di EMIS 4.0 menjadi hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum operator melakukan validasi NIK di EMIS GTK.
Baca Juga: Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Bisa Dapat Honor dari BOS, Ini Syarat dan Batasnya
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan operator madrasah:
Langkah pertama adalah masuk ke sistem EMIS 4.0 menggunakan akun melalui mekanisme SSO EMIS.
Setelah berhasil login, pastikan operator masuk menggunakan akun yang memiliki akses untuk mengelola data PTK.
Setelah berada di halaman utama EMIS 4.0, operator dapat memilih menu Kelola Akun.
Selanjutnya, masuk ke bagian Manajemen PTK untuk mengakses data guru atau tenaga kependidikan yang akan divalidasi.
Pada halaman Manajemen PTK, tersedia menu untuk melakukan sinkronisasi atau update data dari EMIS.
Operator perlu menggunakan menu tersebut untuk memastikan data yang ada pada EMIS GTK telah memperoleh pembaruan dari data EMIS 4.0.
Tahapan sinkronisasi ini menjadi penting karena data validasi Dukcapil yang sudah tersedia di EMIS 4.0 perlu diteruskan ke sistem EMIS GTK.
Sebelum melakukan validasi NIK, periksa terlebih dahulu status data PTK di EMIS 4.0.
Pastikan data guru sudah mendapatkan status valid Dukcapil.
Data tersebut sebelumnya telah melalui proses integrasi dengan Verval PTK dan pemadanan dengan data kependudukan.
Jika status Dukcapil di EMIS 4.0 belum valid, proses validasi NIK pada EMIS GTK belum dapat dilakukan.
Setelah data dipastikan sudah valid Dukcapil di EMIS 4.0 dan proses sinkronisasi telah dilakukan, operator dapat melanjutkan ke EMIS GTK.
Pada data guru yang bersangkutan, lakukan proses validasi NIK.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan memproses validasi secara langsung.
Operator dapat melakukan langkah yang sama untuk seluruh guru atau PTK yang terdapat dalam data madrasah.
Salah satu permasalahan yang mungkin ditemukan operator adalah status NIK guru yang masih berwarna kuning atau belum dapat divalidasi.
Kondisi tersebut dapat terjadi apabila data guru belum mendapatkan validasi Dukcapil di EMIS 4.0.
Karena itu, operator tidak perlu langsung melakukan perubahan data secara manual. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status data PTK pada EMIS 4.0.
Pastikan data sudah tersinkronisasi dengan Verval PTK dan telah mendapatkan hasil pemadanan dengan data Dukcapil.
Setelah status di EMIS 4.0 dinyatakan valid, lakukan kembali sinkronisasi data menuju EMIS GTK.
Validasi NIK di EMIS GTK tidak hanya dilakukan dengan menekan tombol validasi. Ada tahapan yang harus dipastikan terlebih dahulu agar proses berjalan dengan benar.
Alur sederhananya adalah:
Verval PTK → Pemadanan Dukcapil → Valid di EMIS 4.0 → Sinkronisasi Data → Validasi NIK di EMIS GTK.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir