Berita
Rahman Abdullah

Catat dari Sekarang! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Lengkap

Catat dari Sekarang! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Lengkap

17 September 2026 | 20:03

Keboncinta.com-- Masyarakat kini sudah bisa mulai menyusun berbagai rencana untuk tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 yang dapat menjadi acuan untuk mengatur agenda sepanjang tahun.

Penetapan tanggal libur tersebut penting bagi berbagai kalangan, baik pekerja, pelajar, instansi pemerintah, perusahaan maupun masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan dan kegiatan bersama keluarga.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketentuan ini menjadi pedoman dalam menentukan hari libur dan cuti bersama selama 2027.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan total 26 tanggal tersebut, masyarakat dapat mulai mencocokkannya dengan agenda pekerjaan, sekolah, perjalanan maupun kegiatan lainnya.

Baca Juga: PIP 2026/2027 Mulai Sasar Murid TK, Ini Nominal Bantuan dan Ketentuannya

SKB Tiga Menteri Jadi Dasar Penetapan Libur 2027

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tercantum dalam SKB tiga menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut memiliki Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari sebagai libur nasional dan delapan hari sebagai cuti bersama sepanjang 2027.

Penetapan ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam menyusun kalender kegiatan masing-masing.

Daftar Libur Nasional 2027

Hari libur nasional 2027 tersebar di sejumlah bulan. Berikut tanggal yang telah ditetapkan pemerintah:

Januari

  • Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.

  • Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Siswa Wajib Tahu! Hasil TKA 2026 Bisa Dicek Mandiri, Ini Jadwal dan Sistem Nilainya

Februari dan Maret

  • Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  • Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi.

  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 H.

  • Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.

  • Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah.

Mei

  • Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.

  • Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.

  • Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 H.

  • Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.

Juni dan Agustus

  • Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.

  • Minggu, 6 Juni 2027 — Tahun Baru Islam 1449 H.

  • Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.

  • Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: TKA dan AN 2026 Tinggal Hitungan Hari, Cek Data Dapodik Sebelum Pendaftaran Ditutup

Desember

  • Sabtu, 25 Desember 2027 — Hari Raya Natal.

  • Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.

Cuti bersama tersebut tersebar pada sejumlah momentum hari besar keagamaan dan perayaan tertentu. Berikut daftarnya:

  • Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.

  • Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.

  • Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.

  • Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.

  • Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus.

  • Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti Bersama Iduladha 1448 H.

  • Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Waisak.

  • Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Mulai Susun Agenda Tahun 2027

Dengan telah ditetapkannya kalender libur nasional dan cuti bersama, masyarakat dapat mulai menyesuaikan rencana kegiatan sepanjang 2027.

Bagi pekerja, informasi ini dapat digunakan untuk mengatur rencana cuti dan agenda pekerjaan. Sementara itu, sekolah, instansi, perusahaan, serta masyarakat umum dapat menjadikannya sebagai referensi awal dalam menyusun berbagai kegiatan.

Baca Juga: Wajib Dicatat Calon Mahasiswa, KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Masih Berlangsung dan Segera Tutup

Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor. Karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan instansi, perusahaan, maupun lembaga tempat mereka beraktivitas.

Dengan mengetahui daftar 18 libur nasional dan 8 cuti bersama 2027, masyarakat dapat menyiapkan agenda lebih awal dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.***

Tags:
berita nasional Libur Nasional Cuti Bersama

Komentar Pengguna