Keboncinta.com --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah strategis untuk menjaga kualitas dan akurasi informasi keislaman di era digital. Melalui Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI), MUI menetapkan empat standar wajib buku dan konten keislaman yang harus dipenuhi sebelum dikonsumsi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi penting di tengah maraknya konten keagamaan di media sosial yang belum tentu terverifikasi. Tanpa standar yang jelas, risiko penyebaran pemahaman yang keliru atau bahkan sesat semakin besar.
Ketua LPBKI MUI, Prof KH Endang Soetari, menjelaskan bahwa standar ini dirancang untuk memastikan setiap konten keislaman memiliki kualitas ilmiah, keagamaan, dan kebangsaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar pertama adalah dasar keislaman yang menjadi pijakan utama dalam menilai isi konten. Artinya, setiap materi harus sesuai dengan ajaran Islam yang sahih, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, serta tidak menyimpang dari prinsip akidah yang benar.
Selain aspek agama, konten juga harus selaras dengan pandangan keislaman MUI secara umum. Hal ini termasuk pemetaan terhadap aliran-aliran yang telah dinyatakan sesat. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyimpang dari ajaran Islam yang moderat.
MUI juga menekankan pentingnya kesesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Konten keislaman harus sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga harmoni antara agama dan negara.
Standar terakhir mencakup berbagai aspek modern, seperti teknologi, sosiologi, ilmu perbukuan, hingga kebahasaan. Artinya, konten keislaman tidak hanya benar secara agama, tetapi juga relevan secara sosial dan komunikatif bagi masyarakat luas.
Selain menetapkan standar konten, MUI juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia, khususnya para pentashih. Menurut KH Endang, proses pentashihan tidak akan optimal tanpa tenaga ahli yang kompeten.
Saat ini, LPBKI MUI tengah bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk merumuskan standar kompetensi pentashih yang komprehensif. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pentashihan yang profesional dan terukur.
Dengan adanya sertifikasi, proses verifikasi konten keislaman diharapkan menjadi lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun institusional.
Dalam implementasinya, MUI tidak berjalan sendiri. Pelatihan standarisasi pentashihan yang digelar LPBKI kini mulai melibatkan berbagai pihak eksternal.
Baca juga : MUI Dorong BGN Teliti Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi
Peserta pelatihan mencakup organisasi masyarakat, pesantren, perguruan tinggi Islam, hingga penerbit buku. Kolaborasi ini penting untuk memastikan standar yang ditetapkan dapat diterapkan secara luas dan efektif di berbagai lini.
Dengan keterlibatan banyak pihak, MUI berharap proses penyaringan konten keislaman menjadi lebih kuat dan menyeluruh.
Penetapan empat standar wajib oleh MUI merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah derasnya arus informasi digital. Standar ini tidak hanya menilai aspek keagamaan, tetapi juga mencakup dimensi kebangsaan dan perkembangan teknologi.
Dengan dukungan pentashih yang kompeten dan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan konten keislaman yang beredar di masyarakat benar-benar berkualitas, terpercaya, dan mampu mencegah penyebaran pemahaman sesat.