Keboncinta.com-- Pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri masih menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pemerintah memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna membantu membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Namun, penggunaan dana tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan honor dapat dibebankan kepada BOS. Sekolah tetap harus mengikuti batas persentase, persyaratan penerima, serta tata kelola anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOSP, pembayaran honor bulanan guru dan tenaga kependidikan non-ASN menjadi salah satu komponen yang dapat dibiayai. Untuk sekolah negeri, penggunaannya paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan ini membuat sekolah perlu menyusun anggaran secara cermat. Dana yang tersedia bukan hanya untuk honor tenaga pendidik, tetapi juga harus menopang berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan lainnya.
Baca Juga: Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Tak Perlu Khawatir, Ini Kebijakan Pemerintah untuk 2027
Kebijakan penggunaan BOS untuk pembayaran honor merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh honor bulanan melalui komponen yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis BOSP.
Dalam aturan tersebut, guru yang menerima pembayaran honor harus berstatus bukan ASN dan tercatat dalam Dapodik. Selain itu, guru harus memiliki NUPTK serta belum memperoleh tunjangan profesi guru.
Untuk tenaga kependidikan non-ASN, terdapat pula persyaratan tersendiri, termasuk adanya penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan melalui surat penugasan atau surat keputusan.
Dengan demikian, tidak semua guru atau tenaga kependidikan non-ASN secara otomatis dapat dibayarkan melalui dana BOS. Sekolah harus memastikan data dan persyaratan penerima sesuai dengan ketentuan.
Besaran alokasi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sekolah. Berdasarkan ketentuan BOSP, pembayaran honor untuk sekolah negeri dibatasi paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, batas pembayaran honor dapat mencapai 40 persen dari alokasi Dana BOS Reguler.
Artinya, sekolah negeri tidak dapat menggunakan seluruh dana BOS untuk membayar guru non-ASN. Anggaran harus dibagi sesuai kebutuhan dan komponen yang diperbolehkan dalam pengelolaan BOSP.
Perencanaan penggunaan dana juga perlu dituangkan dalam dokumen anggaran sekolah. Dengan cara tersebut, setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor aturan pengelolaan dana pendidikan.
Baca Juga: Guru Menunggu SKTP, Operator Sekolah Jangan Lewatkan 5 Pemeriksaan Data Ini
Dana BOS memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar membantu pembayaran guru non-ASN. Anggaran tersebut juga digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Pengelolaan BOSP 2026, misalnya, mencakup kebutuhan pembelajaran, penyediaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan lain yang diperbolehkan sesuai petunjuk teknis. Sekolah juga diwajibkan merencanakan penggunaan dana melalui RKAS dan melaporkan realisasinya sesuai ketentuan.
Karena itu, kepala sekolah dan pengelola anggaran harus memperhitungkan kebutuhan secara menyeluruh. Pembayaran honor guru non-ASN perlu ditempatkan dalam perencanaan yang seimbang dengan kebutuhan peserta didik dan operasional sekolah.
Selain ketentuan umum BOSP, pemerintah juga menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP pada 2026. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Relaksasi tersebut diberikan secara terbatas untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai honor tenaga pendidik melalui APBD. Tujuannya adalah menjaga agar proses pembelajaran tetap berjalan dan tidak terganggu akibat persoalan pembiayaan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan kebijakan sementara dan bukan pengganti kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan. Penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Dengan demikian, keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat mendukung keberlangsungan kegiatan pembelajaran, sementara pemerintah terus melakukan penataan pembiayaan dan status tenaga pendidik.
Baca Juga: SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027 Dibuka, Siswa Bisa Dapat Beasiswa Sekolah dan Asrama Gratis
Kemendikdasmen sebelumnya juga memberikan kepastian mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi daerah dalam mengelola tenaga pendidik.
Pada sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan penataan guru. Dalam perkembangan terbaru, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa mulai 2027 guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Artinya, kebijakan pembayaran melalui BOS perlu dipahami sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan pendidikan, bukan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab penggajian guru kepada sekolah.
Pembahasan mengenai pembiayaan guru non-ASN juga tidak terlepas dari agenda pemerintah memperkuat akses pendidikan. Kemendikdasmen pada September 2026 menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema layanan pendidikan gratis.
Dalam skema tersebut, BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi bagian dari dukungan pembiayaan pendidikan.