Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka opsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak satuan pendidikan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bukan aturan permanen dalam pengelolaan dana pendidikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi penggunaan dana BOSP.
Baca Juga: SKTPG 2026 Diproses Bertahap, Guru Wajib Aktif Cek Data InfoGTK Agar Tunjangan Cepat Cair
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan optimal.
Di tengah kondisi fiskal yang belum merata di berbagai daerah, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi guru non-ASN, termasuk guru PPPK paruh waktu, dengan tetap melibatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan dana BOSP harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Peran pemerintah daerah tetap sangat penting, terutama dalam memastikan alokasi anggaran pendidikan melalui APBD tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Wujudkan TKA 2026 yang Adil, Semua Siswa Dapat Kesempatan Sama
Penggunaan dana BOSP untuk honor guru hanya berlaku selama tahun anggaran 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pendidikan ke depan.
Relaksasi ini diberikan secara selektif, khususnya bagi daerah yang mampu menunjukkan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pemberian honor harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Guru yang menerima harus diangkat sesuai aturan, sementara besaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah serta pedoman teknis yang ditetapkan.
Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan ini juga diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada kementerian dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk analisis kebutuhan tenaga pendidik yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Disiplin Ketat WFH ASN, Abaikan Panggilan dan Pesan Berujung Sanksi
Selain itu, pemda harus memastikan adanya penyesuaian rencana anggaran sekolah serta melaporkan penggunaan dana secara transparan.
Pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara ketat dan berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan utama, yaitu menjaga kualitas layanan pendidikan.
Melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah berharap satuan pendidikan tetap dapat beroperasi secara maksimal tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
Di sisi lain, tenaga pendidik non-ASN juga memperoleh kepastian penghasilan yang lebih baik di tengah keterbatasan anggaran yang ada.***