Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru dan Dosen Akan Disatukan? Ini Dampak Revisi RUU Sisdiknas 2026

Guru dan Dosen Akan Disatukan? Ini Dampak Revisi RUU Sisdiknas 2026

26 April 2026 | 17:12

Keboncinta.com-- Pembahasan revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul gagasan besar terkait perubahan struktur profesi tenaga pendidik.

Wacana penghapusan status PPPK serta rencana penyatuan profesi guru dan dosen dalam satu kerangka nasional memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pendidikan.

Perubahan ini dinilai bukan sekadar revisi regulasi, tetapi juga langkah strategis yang dapat memengaruhi arah karier, kesejahteraan, hingga sistem pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia ke depan.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Fungsi Observasi Kinerja di PMM untuk Pengembangan Profesional

Isu ini menguat seiring target pemerintah dan DPR untuk merampungkan revisi undang-undang pada 2026.

Salah satu anggota DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyatukan beberapa regulasi besar menjadi satu payung hukum yang lebih sederhana dan terintegrasi.

Tiga undang-undang yang akan dilebur meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Langkah ini diambil untuk menghapus pemisahan sistem yang selama ini dinilai memperumit tata kelola pendidikan nasional.

Baca Juga: Riset Terbaru: Hiu Ternyata Punya Preferensi Pergaulan, Cenderung Mendekat ke Betina

Dalam konsep baru tersebut, istilah PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berpotensi dihapus dan digantikan dengan sistem kepegawaian yang lebih seragam.

Pemerintah ingin menghadirkan struktur yang lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

Salah satu gagasan paling signifikan adalah penyatuan profesi guru dan dosen dalam satu kategori yang disebut sebagai “pendidik nasional”.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya menciptakan standar kompetensi yang setara, tanpa sekat administratif yang selama ini membedakan kedua profesi tersebut.

Selain itu, sistem kesejahteraan juga dirancang berbasis beban kerja. Artinya, penghasilan tidak lagi ditentukan semata oleh status kepegawaian, tetapi lebih pada tanggung jawab dan kontribusi yang dijalankan.

Baca Juga: Cadangan “Es Gas” Melimpah, BRIN Ungkap Potensi Metana Hidrat RI Tembus 800 TSCF

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendapatan antara guru ASN, PPPK, maupun non-ASN.

Namun, rencana penghapusan PPPK menjadi bagian yang paling banyak menuai perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri fragmentasi sistem kepegawaian yang selama ini terpecah.

PPPK yang sebelumnya menjadi jembatan antara honorer dan ASN berpotensi dilebur ke dalam sistem yang lebih inklusif.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari para tenaga pendidik terkait kepastian status, perlindungan hukum, serta mekanisme pengangkatan dalam sistem baru.

Banyak pihak mempertanyakan apakah perubahan ini akan tetap menjamin hak-hak yang telah dimiliki atau justru menghadirkan persyaratan baru yang lebih kompleks.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Tahapan Penting Konfirmasi PPG 2026 bagi Guru

Dengan dinamika yang terus berkembang, revisi RUU Sisdiknas 2026 menjadi momentum penting dalam menentukan masa depan pendidikan nasional.

Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan, kepastian karier, dan kualitas pendidikan.

Jika dirancang secara matang, perubahan ini berpotensi menjadi langkah besar menuju sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, adil, dan berdaya saing global.***

Tags:
pendidikan PPPK dosen dan tendik Guru

Komentar Pengguna