Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Tetap Mengajar hingga 2026

Guru Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Tetap Mengajar hingga 2026

02 Juni 2026 | 16:39

Keboncinta.com-- Kebutuhan tenaga pendidik yang terus meningkat di berbagai daerah membuat pemerintah kembali menegaskan pentingnya keberadaan guru honorer dalam sistem pendidikan nasional.

Di tengah tingginya angka pensiun guru ASN setiap tahun dan belum terpenuhinya kebutuhan tenaga pengajar baru, guru non ASN dinilai masih menjadi solusi penting untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk tetap memberdayakan guru honorer hingga akhir tahun 2026 guna memastikan layanan pendidikan tetap optimal di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Download Sertifikat Haji Resmi Lewat Kartu Nusuk, Begini Caranya

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlindungan Guru Non ASN

Untuk menjawab kekhawatiran para guru honorer terkait penataan ASN, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan.

Melalui regulasi tersebut, sekolah dan pemerintah daerah ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan guru honorer yang masih aktif mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar yang mencapai sekitar 498 ribu orang.

Kondisi tersebut semakin berat karena setiap tahun sekitar 70 hingga 80 ribu guru ASN memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan tenaga pengajar terus meningkat.

Baca Juga: Status Guru Honorer di Sekolah Negeri Akhirnya Ditegaskan, Kemendikdasmen Larang PHK dan Pastikan Tetap Mengajar hingga 2026

Ini Syarat Guru Honorer Tetap Mengajar Hingga 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, guru non ASN yang mendapatkan perlindungan dan tetap dapat bertugas hingga akhir tahun 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun syarat utamanya meliputi:

  • Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
  • Memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku sesuai regulasi Kemendikdasmen.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai wilayah.

Baca Juga: Haji 2026 Usai, Arab Saudi Buka Ruang Evaluasi Haji

Pemerintah Siapkan Tunjangan dan Dukungan Kesejahteraan

Selain menjamin keberlangsungan tugas mengajar, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru non ASN melalui sejumlah program bantuan.

Guru honorer yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan memenuhi beban jam mengajar berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi syarat jam mengajar, pemerintah menyediakan skema insentif yang dapat diperkuat melalui Tambahan Penghasilan (Tamsil) dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dukungan ekonomi sekaligus meningkatkan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2027 Bocor? Pemerintah Beri Sinyal 221 Ribu Jemaah Tetap Berangkat, Ada Peluang Tambahan!

Program Sertifikasi Guru Terus Dipercepat

Tidak hanya fokus pada kesejahteraan, pemerintah juga mempercepat program sertifikasi guru untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.

Kemendikdasmen mencatat lebih dari 92 persen guru yang sebelumnya belum tersertifikasi kini telah berhasil mengikuti proses sertifikasi.

Sedangkan bagi guru yang masih terkendala persyaratan akademik seperti belum memiliki kualifikasi S1 atau D4, pemerintah mendorong mereka memanfaatkan berbagai program beasiswa pendidikan tinggi yang tersedia.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai wadah peningkatan kompetensi berbasis komunitas yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga: Koper Jemaah Haji 2026 Lebih dari 32 Kg Wajib Waspada, Air Zamzam Masih Jadi Temuan Terbanyak

Guru Honorer Tetap Jadi Solusi Kekurangan Tenaga Pendidik

Dengan masih tingginya kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah, keberadaan guru honorer tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.

Melalui perlindungan regulasi, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kompetensi, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal sambil menyiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih berkelanjutan bagi tenaga pendidik di Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemendikdasmen Guru Non ASN

Komentar Pengguna