Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Non-ASN Dapat Kepastian, Honor BOS dan Peluang Seleksi ASN 2027 Disiapkan

Guru Non-ASN Dapat Kepastian, Honor BOS dan Peluang Seleksi ASN 2027 Disiapkan

28 September 2026 | 18:32

Keboncinta.com-- Guru non-ASN yang belum berhasil memperoleh status PNS maupun PPPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan tugas mengajar di sekolah negeri. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung keberlanjutan tugas mereka sekaligus membuka kesempatan mengikuti seleksi ASN pada 2027.

Kepastian ini menjadi perhatian karena masih terdapat guru non-ASN yang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri. Selain persoalan status kepegawaian, keberlanjutan pembayaran honorarium juga menjadi bagian penting dalam penataan tenaga pendidik.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa guru non-ASN yang masih bertugas di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN sesuai persyaratan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Guru Menunggu SKTP, Operator Sekolah Jangan Lewatkan 5 Pemeriksaan Data Ini

Guru Non-ASN Masih Dapat Melanjutkan Tugas

Belum berhasil dalam seleksi ASN tidak secara otomatis berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar. Pemerintah masih memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan tugas di sekolah negeri selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasan Kemendikdasmen, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung pembayaran guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Alokasi tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pembiayaan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan.

Dengan demikian, guru non-ASN yang hingga saat ini belum memperoleh status ASN masih dapat melanjutkan pengabdiannya. Sekolah dan pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan dana serta aturan yang berlaku dalam pelaksanaannya.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata keberadaan guru non-ASN yang masih dibutuhkan di satuan pendidikan.

Kesempatan Seleksi ASN Kembali Dibuka Mulai 2027

Selain memberikan ruang untuk tetap mengajar, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN pada 2027.

Kemendikdasmen menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang saat ini bertugas di sekolah negeri akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, guru yang belum berhasil memperoleh status ASN pada proses sebelumnya masih memiliki peluang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru otomatis diangkat menjadi PNS. Prosesnya tetap berkaitan dengan persyaratan administrasi, kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, serta ketentuan pemerintah.

Karena itu, guru non-ASN perlu mencermati informasi resmi ketika jadwal dan mekanisme seleksi 2027 mulai diumumkan.

Baca Juga: SKTP Guru Dipengaruhi Ketepatan Data Sekolah, Operator Perlu Periksa Beban Mengajar hingga Sinkronisasi

PPPK Paruh Waktu Juga Ditata Mulai 2027

Penataan tenaga pendidik pada 2027 tidak hanya menyasar guru non-ASN yang belum menjadi ASN. Pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pembahasan kebijakan terbaru, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan tersebut juga mencakup sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Kemendikdasmen menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang mengalami pengalihan status tersebut. Secara keseluruhan, tambahan anggaran Kemendikdasmen 2027 yang disetujui dalam pembahasan anggaran mencapai Rp28 triliun, termasuk Rp5 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Kebutuhan Guru Masih Menjadi Perhatian

Penataan status guru juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pemerintah memperkirakan masih terdapat kebutuhan sekitar 464 ribu guru sehingga rekrutmen CPNS guru direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Selain guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap.

Pemerintah dengan demikian menyiapkan beberapa jalur penataan sesuai status masing-masing guru. Guru non-ASN memperoleh ruang untuk mengikuti seleksi, sementara guru PPPK mendapatkan peluang pengembangan status sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan agar penanganan kekurangan guru dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Baca Juga: Status SKTP di Info GTK Berbeda-beda, Guru Perlu Tahu Kapan Harus Menunggu dan Memperbaiki Data

Peningkatan Kompetensi Guru Tetap Diperlukan

Penataan status kepegawaian bukan satu-satunya perhatian pemerintah. Peningkatan kemampuan profesional guru juga menjadi bagian dari kebijakan pendidikan.

Kemendikdasmen menyatakan pengembangan kompetensi guru terus dilakukan melalui berbagai program pelatihan. Program tersebut mencakup pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, bimbingan dan konseling, pendidikan inklusif, hingga pengembangan kemampuan mengajar Bahasa Inggris bagi guru sekolah dasar.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan karier guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga peningkatan kompetensi untuk menghadapi kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang.

Bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS maupun PPPK, informasi mengenai kebijakan 2027 menjadi hal yang perlu terus dipantau. Untuk saat ini, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri masih memiliki ruang untuk melanjutkan tugas dan memperoleh honor melalui mekanisme dana BOS sesuai ketentuan, sekaligus memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai persyaratan dan formasi yang ditetapkan pemerintah.***

Tags:
Guru Info ASN

Komentar Pengguna