Pernikahan
M. Fadhli Dzil Ikram

Hati-Hati! Ini 5 Jenis Pernikahan Haram yang Masih Terjadi

Hati-Hati! Ini 5 Jenis Pernikahan Haram yang Masih Terjadi

04 Mei 2026 | 21:48

keboncinta.com -- Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat mulia dan menjadi sarana untuk membangun kehidupan yang harmonis serta menjaga kehormatan diri. Oleh karena itu, Islam mengatur secara ketat segala hal yang berkaitan dengan pernikahan, termasuk melarang praktik-praktik yang dapat merusak tujuan sakral tersebut.

Allah SWT menganjurkan umat-Nya untuk menikah sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 32. Namun, tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan. Ada beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip syariat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam kehidupan sosial maupun spiritual.

Pentingnya Memahami Pernikahan yang Dilarang

Mengetahui jenis pernikahan yang diharamkan sangat penting agar umat Islam dapat menjaga kesucian akad nikah. Pernikahan bukan sekadar hubungan legal, tetapi juga amanah besar yang berkaitan dengan nasab, kehormatan, dan masa depan keluarga.

Dengan memahami batasan ini, seorang muslim dapat menghindari praktik yang menyimpang dan memastikan pernikahan berjalan sesuai tuntunan agama.

Baca juga : Wajib Tahu! Kurban Pakai Hewan Betina, Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Terdapat beberapa bentuk pernikahan yang secara tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.

1. Nikah Syigar

Nikah syigar adalah praktik tukar-menukar perempuan tanpa mahar yang jelas. Misalnya, seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat pihak lain juga menikahkan anak perempuannya.

Rasulullah SAW dengan tegas melarang praktik ini karena menghilangkan hak perempuan atas mahar dan merendahkan martabatnya. Pernikahan semacam ini tidak mencerminkan keadilan dan penghormatan dalam Islam.

2. Pernikahan Beda Agama

Islam melarang pernikahan antara muslim dengan nonmuslim, terutama dengan orang musyrik. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 221.

Perbedaan akidah dinilai dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan berpotensi menjauhkan seseorang dari nilai keimanan. Oleh karena itu, kesamaan keyakinan menjadi fondasi penting dalam pernikahan Islami.

3. Menikahi Perempuan yang Masih Bersuami

Seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang masih terikat pernikahan dengan pria lain. Larangan ini bertujuan menjaga kejelasan nasab, kehormatan perempuan, serta mencegah konflik dalam kehidupan rumah tangga.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga batasan ini agar tidak terjadi kekacauan dalam hubungan keluarga.

4. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali kepada mantan suaminya.

Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku nikah tahlil karena dianggap sebagai bentuk manipulasi hukum. Pernikahan ini tidak didasarkan pada niat membangun rumah tangga, melainkan sekadar rekayasa agar hukum bisa dilanggar.

Baca juga : Masih Bingung Tentukan Mahar? Ini Panduan Lengkapnya dalam Islam

5. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah merupakan pernikahan sementara yang dibatasi waktu tertentu, seperti beberapa hari atau bulan.

Tags:
Nikah Syigar Nikah Beda Agama Nikah Tahlil Nikah Mut'ah

Komentar Pengguna