Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Wajib Tahu! Kurban Pakai Hewan Betina, Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

Wajib Tahu! Kurban Pakai Hewan Betina, Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

04 Mei 2026 | 21:39

keboncinta.com -- Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, termasuk memilih hewan ternak yang akan disembelih. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah berkurban dengan sapi atau kambing betina?

Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat di masyarakat umumnya hewan kurban identik dengan jantan. Padahal, dalam fikih Islam, terdapat penjelasan yang lebih luas mengenai hal tersebut.

Hukum Kurban dalam Islam

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilakukan setiap tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Namun, hukum ini bisa menjadi makruh bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi. Oleh karena itu, kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial kepada sesama.

Baca juga : Jangan Sampai Lalai! Ini Urutan Kehidupan Setelah Kiamat Menurut Al-Qur'an

Bolehkah Berkurban dengan Hewan Betina?

Dalam kajian fikih, tidak ada dalil yang secara khusus melarang penggunaan hewan betina untuk kurban. Artinya, baik hewan jantan maupun betina sama-sama sah untuk dijadikan hewan kurban.

Pendapat Ulama tentang Hewan Betina

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa kurban dengan hewan jantan atau betina tidak memiliki perbedaan hukum. Keduanya tetap sah selama memenuhi syarat-syarat kurban.

Hal serupa juga dijelaskan dalam berbagai literatur fikih, bahwa jenis kelamin bukanlah syarat sah kurban. Seorang muslim boleh berkurban menggunakan kambing, sapi, unta, domba, atau kerbau, baik jantan maupun betina.

Dengan demikian, anggapan bahwa hanya hewan jantan yang boleh dijadikan kurban tidak sepenuhnya tepat dari sisi hukum Islam.

Mengapa Hewan Jantan Lebih Diutamakan?

Meskipun hewan betina diperbolehkan, sebagian ulama menyebutkan bahwa hewan jantan lebih utama untuk dijadikan kurban. Hal ini bukan karena faktor hukum, melainkan pertimbangan kualitas dan manfaat.

Pertimbangan Kualitas Daging

Hewan jantan umumnya memiliki daging yang lebih banyak dan dianggap lebih baik kualitasnya. Oleh karena itu, memilih hewan jantan dinilai lebih memberikan manfaat yang besar bagi penerima daging kurban, terutama kaum fakir miskin.

Namun, keutamaan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Jika kondisi tidak memungkinkan, menggunakan hewan betina tetap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban.

Baca juga : Sering Diabaikan! Ini Hadits Larangan Membunuh Ular di Dalam Rumah

Urutan Hewan Kurban yang Paling Utama

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat urutan keutamaan hewan kurban berdasarkan manfaatnya. Unta menempati posisi paling utama, disusul sapi, kemudian domba, dan terakhir kambing.

Keutamaan ini dilihat dari banyaknya daging yang dihasilkan, sehingga bisa dibagikan kepada lebih banyak orang. Bahkan, kurban secara kolektif seperti patungan sapi atau unta untuk tujuh orang juga dinilai lebih utama jika jumlah dagingnya lebih banyak dibandingkan satu ekor kambing.

Kesimpulan

Berkurban dengan sapi atau kambing betina hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan yang mengharuskan hewan kurban harus berjenis kelamin jantan.

Namun, jika memiliki pilihan, hewan jantan lebih diutamakan karena kualitas dan jumlah dagingnya yang lebih baik. Yang terpenting, hewan kurban harus memenuhi syarat sah, seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat.

Pada akhirnya, esensi kurban bukan terletak pada jenis kelamin hewan, melainkan pada keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

Tags:
Qurban Sapi Betina

Komentar Pengguna