Keboncinta.com-- Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian besaran tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan apresiasi yang lebih layak kepada para guru sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian skema tunjangan bagi guru Non ASN pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap para guru yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan meski tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan kebijakan ini diumumkan sebagai langkah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan. Selain meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di berbagai daerah.
Perombakan skema tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa peningkatan tunjangan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada tenaga pendidik non-ASN yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melalui kebijakan terbaru, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp500 ribu dibandingkan besaran sebelumnya yang mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Nominal tersebut diberikan kepada guru non-ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan. Sementara itu, guru ASN tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang nilainya setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan penyaluran tunjangan akan dilakukan secara berkala setiap bulan sehingga para penerima dapat memperoleh haknya secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru non-ASN wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi profesional.
Terdaftar secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
Masih aktif mengajar pada satuan pendidikan dengan mata pelajaran yang sesuai atau linear dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak agar Cerdas Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu Nomor 7 Sering Terlupakan
Dengan adanya peningkatan nominal tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.***