Keboncinta.com-- Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan bangsa melalui berbagai kebijakan, termasuk dalam bidang sosial dan keagamaan. Salah satu langkah terbaru datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenag menyiapkan berbagai program edukasi berbasis nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyusunan materi edukasi dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, bersama para pejabat eselon I dan II di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenag menegaskan bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan nilai keagamaan, martabat kemanusiaan, dunia pendidikan, serta ketahanan nasional.
Menurutnya, sebagai lembaga yang membidangi urusan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Kemenag menegaskan bahwa penyusunan materi edukasi akan mengacu pada ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta ketentuan dalam UUD 1945.
Wamenag menjelaskan bahwa langkah tersebut juga didasarkan pada hasil dialog dengan sejumlah tokoh lintas agama. Menurutnya, para tokoh agama yang diajak berdiskusi menyampaikan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan menurut ajaran agama masing-masing.
Karena itu, materi edukasi yang disusun akan berorientasi pada penguatan pemahaman keagamaan serta nilai-nilai moral yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rapat tersebut, Wamenag menekankan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berada dalam koridor Pancasila dan konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar yang menjiwai seluruh sila lainnya sehingga setiap kebijakan publik harus selaras dengan nilai-nilai tersebut.
Selain itu, Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 juga disebut sebagai landasan konstitusional dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan beragama di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Program Bimbingan Perkawinan akan terus diperkuat untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kehidupan keluarga berdasarkan ketentuan agama dan hukum negara.
Selain itu, materi psikologi keluarga juga akan diperkuat agar keluarga mampu menjadi lingkungan pertama dalam pembinaan karakter anak.
Penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) akan diberdayakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial sesuai perspektif keagamaan.
Layanan konseling keagamaan juga diharapkan semakin diperkuat melalui peran penyuluh di tingkat masyarakat.
Melalui KUA, pemerintah akan terus mengembangkan program pembinaan keluarga yang harmonis dan religius.
Layanan konsultasi psikologi serta pendampingan spiritual bagi remaja juga direncanakan menjadi bagian dari upaya pembinaan keluarga.
Kemenag juga akan memperkuat materi pembelajaran di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui integrasi pendidikan akhlak, fikih, moderasi beragama, serta pendidikan kesehatan reproduksi yang disesuaikan dengan perspektif ajaran agama.
Langkah lainnya adalah menyiapkan materi khutbah, dakwah, dan konten digital yang edukatif.
Konten tersebut akan disampaikan melalui berbagai platform media sosial dengan pendekatan yang komunikatif, persuasif, serta menyasar kalangan generasi muda.
Kementerian Agama menilai bahwa edukasi merupakan langkah penting dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Karena itu, berbagai program pembinaan akan terus diperkuat melalui pendidikan agama, penyuluhan, pembinaan keluarga, penguatan kurikulum, hingga pemanfaatan media digital agar penyampaian informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penguatan nilai-nilai keagamaan, moral, serta kehidupan berbangsa dapat terus berjalan melalui jalur edukasi yang sistematis dan berkelanjutan.***