Keboncinta.com-- Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 menjadi tahap yang sangat penting bagi para guru yang sedang menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru.
Seluruh proses telah disusun secara bertahap, mulai dari pendaftaran, pengunggahan perangkat pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga penilaian akhir. Karena setiap tahapan saling berkaitan, peserta perlu memahami jadwal dan ketentuan yang berlaku agar seluruh proses dapat diikuti dengan lancar tanpa kendala administrasi maupun teknis.
Baca Juga: Mengapa Kesejahteraan Guru ASN Menentukan Masa Depan Pendidikan? Ini Penjelasannya
Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 diperuntukkan bagi dua kategori peserta yang memiliki ketentuan berbeda.
Kelompok pertama adalah first taker, yaitu peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran di Ruang GTK serta telah memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sementara itu, kelompok kedua merupakan retaker, yakni peserta yang mengikuti ujian ulang dan masih berada dalam masa studi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Berbeda dengan peserta first taker, peserta retaker diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya administrasi melalui Virtual Account resmi yang disediakan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Besaran biaya yang harus dibayarkan meliputi:
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): Rp200.000
Ujian Kinerja: Rp265.000
Pembayaran harus dilakukan sesuai prosedur agar peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan.
Kemendikdasmen telah menetapkan seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG secara berurutan sejak akhir Juli hingga September 2026.
Berikut jadwal penting yang perlu menjadi perhatian peserta:
25 Juli 2026: Simulasi ujian sekaligus pembukaan pendaftaran peserta.
14 Agustus 2026: Batas akhir pendaftaran peserta retaker.
15 Agustus 2026: Penutupan pendaftaran peserta first taker.
20–26 Agustus 2026: Pengunggahan perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar secara daring.
2 September 2026: Pencetakan kartu peserta ujian.
5–6 September 2026: Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK).
10–12 September 2026: Penugasan penguji dari LPTK.
15–28 September 2026: Proses penilaian seluruh komponen UKPPPG.
Seluruh tahapan tersebut harus diikuti sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pendidikan profesi guru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Pengangkatan, Pemerintah Kini Fokus Bangun Karier dan Kesejahteraan PPPK
Keberhasilan mengikuti UKPPPG tidak hanya ditentukan oleh penguasaan materi ujian, tetapi juga oleh kesiapan administrasi peserta.
Guru peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap, mengunggah perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar sesuai ketentuan, serta mencetak kartu ujian sebelum pelaksanaan tes.
Selain itu, persiapan menghadapi ujian tertulis maupun ujian kinerja menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi hasil akhir UKPPPG.
Setiap agenda dalam UKPPPG merupakan bagian dari satu rangkaian yang saling berkaitan.
Apabila peserta terlambat atau tidak mengikuti salah satu tahapan, proses selanjutnya dapat terhambat bahkan berpotensi memengaruhi penyelesaian Program Pendidikan Profesi Guru.
Karena itu, peserta disarankan rutin memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru agar selalu memperoleh pembaruan apabila terdapat perubahan jadwal maupun ketentuan pelaksanaan.
UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 menjadi tahapan penting bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai bagian dari penyelesaian Program Pendidikan Profesi Guru. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengunggahan perangkat pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga penilaian akhir telah disusun secara bertahap dan harus diikuti sesuai jadwal yang berlaku.
Dengan memahami setiap tahapan, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta mempersiapkan diri secara optimal, peserta memiliki peluang lebih besar untuk menjalani UKPPPG dengan lancar dan meraih hasil terbaik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.***