Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?

Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?

12 September 2025 | 04:00 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Investasi kini makin diminati masyarakat, baik untuk menambah modal, mempersiapkan pensiun, maupun sekadar melindungi kekayaan. Dari banyak instrumen, emas dianggap salah satu investasi paling aman terutama saat pasar saham turun atau terjadi inflasi.

📌 Sejarah mencatat, saat inflasi meningkat, harga emas cenderung naik. Namun, tetap ada risiko karena harga emas juga bisa turun.


💎 Bentuk Investasi Emas

Ada banyak cara berinvestasi emas, antara lain:

  • Perhiasan emas

  • Koin emas

  • Emas batangan (bullion)

  • ETF emas & reksa dana emas

  • Sertifikat emas & tabungan emas digital

  • Emas berjangka (futures)

Faktor yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi: bentuk pembelian, tingkat risiko, potensi keuntungan, kenyamanan penyimpanan, hingga aturan pajak.

Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama


📈 Apa Itu Trading Emas?

Trading emas adalah kegiatan jual-beli emas untuk meraih keuntungan. Ada dua bentuk utama:

  1. Emas fisik → emas nyata (batangan/koin) yang dimiliki langsung.

    • ✅ Keunggulan: kepemilikan penuh, tanpa risiko pihak ketiga.

    • ❌ Kekurangan: butuh tempat aman & biaya penyimpanan tinggi.

  2. Emas kertas/paper gold → kontrak/sertifikat yang mengikuti harga emas (contoh: ETF, CFD, futures).

    • ✅ Keunggulan: lebih murah & mudah diperdagangkan.

    • ❌ Kekurangan: tidak punya emas fisik.


🔑 Metode Umum Trading Emas

  1. Membeli emas fisik (koin/batangan)
    Cocok untuk investasi jangka panjang, tapi perlu penyimpanan aman.

  2. ETF & Reksa Dana Emas
    Investor membeli unit yang mengikuti harga emas, tanpa harus menyimpan emas fisik.

  3. Futures & Options
    Kontrak untuk membeli/menjual emas di harga tertentu di masa depan. Lebih cocok untuk trader berpengalaman.

  4. CFD (Contract for Difference)
    Trading berdasarkan perubahan harga emas tanpa memiliki emasnya. Cenderung spekulatif dan berisiko tinggi.


⚖️ Emas dalam Perspektif Islam

Menurut AAOIFI Shariah Standard:

“Emas adalah barang ribawi, sehingga tunduk pada aturan syariah yang sama dengan mata uang.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ…»
“Emas dengan emas harus sama (timbangannya) dan dilakukan secara tunai…” (HR. Muslim)


🚫 Mengapa Trading Emas Bisa Haram?

  1. Pembayaran Tertunda (Deferred Payment)
    Jual-beli emas harus dilakukan tunai di majelis akad. Tidak boleh bayar belakangan.

  2. Tanpa Kepemilikan Fisik
    Emas kertas boleh selama: ada emas fisik yang mendasari, tercatat jelas dengan nomor seri, dan bisa ditarik sewaktu-waktu.

  3. Spekulasi & Judi (Maysir)
    Trading emas hanya untuk spekulasi atau tebak harga → dilarang.

  4. Riba dalam Transaksi
    Jika emas ditukar emas dengan jumlah berbeda, atau emas ditukar uang tanpa serah terima langsung → termasuk riba.


✅ Kapan Trading Emas Halal?

  • Jika emas ditukar dengan emas, jumlahnya harus sama dan dilakukan tunai.

  • Jika emas ditukar dengan uang, harus ada serah terima langsung (spot).

  • Paper gold boleh jika:

    • Ada emas fisik yang mendasari.

    • Transaksi jelas dan bisa ditarik.

    • Tidak ada spekulasi/judi.

    • Tidak ada bunga/denda keterlambatan.

Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?


❓ FAQ: Pertanyaan Umum

1. Bolehkah beli emas dengan cicilan?
👉 Tidak boleh. Karena emas wajib ditransaksikan tunai.

2. Apakah ETF emas halal?
👉 Halal jika emas benar-benar ada, tercatat, bisa ditarik, dan transaksi dilakukan spot.

3. Bagaimana dengan tabungan emas di bank?
👉 Boleh, jika emasnya benar-benar ada, bisa dimiliki, dan sesuai aturan jual beli emas syariah.

4. Bolehkah beli emas pakai kartu kredit?
👉 Tidak boleh jika pembayaran ditunda atau terkena bunga.

5. Apakah forex emas halal?
👉 Bisa halal jika:

  • Ada emas fisik yang mendasari.

  • Transaksi dilakukan spot.

  • Tidak ada spekulasi.
    👉 Tapi kebanyakan forex emas berbasis CFD → tidak sesuai syariah.


🟢 Kesimpulan

Trading emas populer karena dianggap aman, likuid, dan lindung nilai dari inflasi. Namun, dalam Islam ada aturan ketat agar transaksi emas terhindar dari riba, spekulasi, dan penundaan pembayaran.

👉 Singkatnya: jual beli emas halal jika dilakukan tunai, jelas, berbasis emas nyata, dan tanpa unsur judi atau riba.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact