Keboncinta.com-- Kemajuan teknologi finansial telah menghadirkan kemudahan luar biasa dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya melalui layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan solusi instan atas kebutuhan konsumtif masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi persoalan serius dalam perspektif Islam, yakni praktik riba yang kerap dianggap sepele.
Dalam Islam, riba bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan pelanggaran prinsip keadilan dan keberkahan. Allah SWT dengan tegas mengharamkan riba sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, bahwa orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali seperti orang yang kerasukan setan. Larangan ini menegaskan bahwa riba memiliki dampak spiritual dan sosial yang merusak.
Paylater dan pinjol umumnya bekerja dengan sistem penundaan pembayaran disertai bunga, denda keterlambatan, serta biaya tambahan lainnya. Sekilas, bunga tersebut tampak kecil dan “tidak terasa”. Inilah yang menjadikannya berbahaya. Riba modern sering bersembunyi di balik istilah administratif, biaya layanan, atau bunga ringan, sehingga banyak umat Islam terjebak tanpa menyadarinya.
Dari sudut pandang fikih muamalah, setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang termasuk riba nasi’ah, yang hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah). Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa keuntungan sepihak dari transaksi utang tidak dibenarkan dalam Islam.
Lebih jauh, dampak paylater dan pinjol tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak individu terjerat utang berkepanjangan, mengalami stres, kecemasan, bahkan konflik keluarga. Hal ini bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah) yang menjaga harta, jiwa, dan ketenangan manusia.
Islam tidak melarang kemudahan atau inovasi, namun menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Alternatif syariah seperti pembiayaan tanpa riba, akad murabahah yang jelas, atau sistem cicilan syariah menjadi solusi yang lebih aman dan sesuai dengan nilai Islam. Selain itu, Islam mendorong gaya hidup sederhana (qana’ah) dan pengelolaan keuangan yang bijak agar umat tidak terjebak dalam utang konsumtif.
Kesadaran terhadap riba modern menjadi tanggung jawab bersama. Umat Islam dituntut untuk lebih kritis, tidak mudah tergiur oleh kemudahan instan, serta senantiasa menimbang setiap transaksi dengan timbangan syariat. Sebab, harta yang halal bukan hanya soal jumlah, tetapi tentang keberkahan yang mengiringinya. Menghindari riba, sekecil apa pun bentuknya, adalah ikhtiar menjaga iman di tengah arus modernitas yang kian menantang.