Pendidikan
Misbah Mustofa

Permendikbud Baru: Guru Wali Jadi Syarat Cairnya Tunjangan Profesi Triwulan 3

Permendikbud Baru: Guru Wali Jadi Syarat Cairnya Tunjangan Profesi Triwulan 3

07 September 2025 | 11:55

Keboncinta.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru yang menegaskan peran guru wali sebagai syarat penting pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai Triwulan 3 tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tugas dan tanggung jawab guru wali.

Dalam aturan tersebut, guru bersertifikat pendidik pada jenjang SMP, SMA, hingga SMK wajib ditugaskan sebagai guru wali. Jika tidak, status validasi guru di Info GTK berpotensi tidak sah, meskipun beban mengajar sudah memenuhi 24 jam tatap muka. Kondisi ini bisa berdampak pada terhambatnya pencairan TPG Triwulan 3.

Guru wali didefinisikan sebagai pendamping akademik, pengembangan keterampilan, sekaligus pembina karakter siswa. Tugas ini dilakukan sejak siswa masuk sekolah hingga lulus, dan diakui setara dengan 2 jam tatap muka dalam beban kerja guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Cair Lebih Cepat Mulai September 2025

Namun, tidak semua guru diwajibkan menjadi wali kelas. Guru SD, guru Pendidikan Agama, guru PJOK, serta kepala sekolah tidak termasuk dalam kategori guru wali. Meski begitu, pembagian tugas wali kelas menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi sekolah kecil dengan jumlah guru dan siswa yang tidak seimbang.

Selain penugasan guru wali, proses validasi data guru melalui Info GTK juga tetap menjadi faktor penentu cairnya tunjangan. Guru wajib memastikan data pada Dapodik sesuai, email PTK aktif, serta status validasi di Info GTK berwarna hijau.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa pembagian siswa untuk guru wali bersifat fleksibel tanpa aturan minimal atau maksimal jumlah siswa. Prinsip utamanya adalah pemerataan, sehingga semua guru dapat menjalankan peran wali, sementara semua siswa mendapatkan pendampingan.

Baca Juga: 3 Hari Menuju Deadline! Tenaga Honorer Wajib Lakukan Ini Agar Tidak Gagal Jadi ASN PPPK

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat peran guru dalam membimbing siswa, sekaligus memastikan penyaluran TPG berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi kesejahteraan guru.***

 

 

Sumber: Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025

Tags:
Tunjangan Profesi Guru Validasi Info GTK Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 Guru Wali

Komentar Pengguna