Berita
Hilmi An Naufal

PNS dan PPPK Diminta Ikut Survei Sistem Merit 2026, Batas Pengisian 17 September

PNS dan PPPK Diminta Ikut Survei Sistem Merit 2026, Batas Pengisian 17 September

14 September 2026 | 06:28

KEBONCINTA.COM – Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu memperhatikan agenda Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026 yang saat ini masih berlangsung.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pelaksanaan survei tersebut berlangsung sejak 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui platform INAgov.

Artinya, hanya tersisa beberapa hari bagi instansi pemerintah dan ASN yang menjadi responden untuk menyelesaikan proses pengisian.

Survei ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

Sistem merit pada dasarnya mendorong pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi tanpa membedakan latar belakang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Dengan sistem tersebut, perjalanan karier ASN diharapkan semakin objektif. Pengembangan karier, pelatihan hingga pengisian jabatan tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga kemampuan serta hasil kinerja pegawai.

Kementerian PANRB menjelaskan terdapat dua kelompok instrumen dalam Survei Kesiapan Sistem Merit 2026.

Pertama adalah Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit yang diisi oleh instansi pemerintah. Kedua merupakan Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN.

Dalam penilaian kesiapan sistem merit, terdapat delapan aspek utama yang diperiksa.

Aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin serta pemberhentian dan upaya administratif, hingga digitalisasi manajemen ASN.

Instansi pemerintah diminta mengisi penilaian sesuai dengan kondisi sebenarnya serta melengkapinya menggunakan bukti pendukung.

Sementara itu, partisipasi ASN dalam survei kepuasan dan keterikatan pegawai menjadi penting untuk memberikan gambaran mengenai pengalaman aparatur bekerja di masing-masing instansi.

Responden dari kalangan ASN mencakup PNS maupun PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun pada instansinya.

Pemerintah juga menekankan bahwa pengisian survei harus dilakukan secara independen.

Instansi tidak diperbolehkan mengintervensi jawaban pegawai karena hasil survei justru dibutuhkan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

Hasil survei akan membantu pemerintah mengetahui sejauh mana kesiapan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam menerapkan delapan aspek sistem merit.

Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan bagian yang sudah berjalan baik dan bagian yang masih membutuhkan perbaikan.

Penerapan sistem merit juga berkaitan erat dengan manajemen talenta ASN yang saat ini terus diperkuat pemerintah.

Melalui manajemen berbasis kompetensi dan kinerja, ASN yang memiliki potensi dapat dipetakan dan dikembangkan secara lebih sistematis.

Pada akhirnya, perbaikan pengelolaan ASN tidak semata-mata bertujuan meningkatkan karier pegawai. Pemerintah mengharapkan aparatur yang lebih profesional juga menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat.

Dengan batas pengisian pada 17 September 2026, instansi serta ASN yang menjadi responden diharapkan segera memastikan kewajibannya telah diselesaikan melalui platform yang telah ditentukan.

Survei ini menjadi salah satu tahapan menuju target jangka panjang pemerintah agar pengelolaan ASN semakin profesional, kompeten, berintegritas dan berbasis merit.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna