ASN & Karier
Dewi Safitri

Ratusan Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Kemenag Siapkan Insentif Rp600 Miliar dan Percepat PPG

Ratusan Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Kemenag Siapkan Insentif Rp600 Miliar dan Percepat PPG

06 November 2026 | 16:43

KebonCinta.com - Pemerataan sertifikasi guru madrasah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama (Kemenag). Keterbatasan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan kemampuan anggaran menyebabkan belum seluruh tenaga pendidik memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi secara bersamaan.

Kondisi tersebut mendorong Kemenag untuk terus mempercepat pelaksanaan PPG bagi guru madrasah maupun guru pendidikan agama di sekolah umum. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sekaligus memberikan pengakuan profesional terhadap tenaga pendidik.

Baca Juga: PIP Kemenag Tahap II 2026 Masih Dibuka! Jangan Salah Link, Ini Perbedaannya dengan PIP Kemendikdasmen 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa sertifikasi melalui PPG memiliki peran penting karena berkaitan dengan pengakuan kompetensi dan pemenuhan hak kesejahteraan guru. Sertifikat pendidik menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar profesional yang dipersyaratkan.

Sepanjang 2025, pelaksanaan PPG telah dilakukan melalui empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, peningkatan jumlah peserta belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan sertifikasi seluruh guru yang belum tersertifikasi.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 40 Ribu Kuota PPG 2026, Ini Kriteria Guru yang Bisa Mendaftar 

Keterbatasan daya tampung dan ketersediaan anggaran menjadi faktor yang membuat proses pemerataan harus dilakukan secara bertahap. Akibatnya, sebagian guru masih perlu menunggu kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi tersebut.

Pemerintah Siapkan Anggaran Insentif dan Tunjangan Profesi

Di tengah proses pemerataan sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran bagi guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kemenag Resmi Terbitkan Juknis Perlindungan Santri 2026, Pesantren Diminta Bentuk Sistem Pengaduan dan Cegah Kekerasan 

Kemenag mengalokasikan anggaran insentif lebih dari Rp600 miliar sebagai bentuk perhatian terhadap guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan tenaga pendidik selama proses pemerataan berlangsung.

Sementara itu, anggaran tunjangan profesi guru non-ASN mencapai lebih dari Rp9,4 triliun. Adapun alokasi bagi guru berstatus ASN sekitar Rp8 triliun. Dengan demikian, total anggaran tunjangan profesi untuk kedua kelompok tersebut melampaui Rp17 triliun.

Kemenag juga meningkatkan besaran tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Peningkatan alokasi anggaran dan tunjangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap profesionalitas guru sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Sertifikasi Bukan Akhir Pengembangan Kompetensi

Di sisi lain, Kemenag menegaskan bahwa keberhasilan mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik tidak berarti proses peningkatan kualitas guru telah selesai.

Guru tetap dituntut mengembangkan kemampuan profesional melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Pengembangan ini diperlukan agar tenaga pendidik mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan dunia pendidikan.

Peran guru juga tidak terbatas pada penyampaian materi pelajaran. Mereka memiliki tanggung jawab membangun karakter, menanamkan nilai-nilai kebaikan, dan membimbing peserta didik agar berkembang menjadi generasi yang berpengetahuan serta memiliki kepribadian yang baik.

Dengan demikian, percepatan sertifikasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerataan akses PPG, dukungan kesejahteraan, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan menjadi tiga aspek penting dalam membangun profesionalitas guru madrasah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkecil kesenjangan kesempatan sertifikasi sekaligus memastikan peningkatan kualitas pendidikan berjalan secara berkelanjutan.

Tags:
PPG Sertifikasi kemenag guru madrasah

Komentar Pengguna