Berita
Hilmi An Naufal

Siswa Tangerang Wajib Dijemput Orang Tua pada 27–28 Agustus 2026, Ini Imbauan Disdik

Siswa Tangerang Wajib Dijemput Orang Tua pada 27–28 Agustus 2026, Ini Imbauan Disdik

27 Agustus 2026 | 06:17

Keboncinta.com— Pemerintah Kota Tangerang mengimbau orang tua dan wali murid melakukan penjemputan langsung terhadap peserta didik pada 27–28 Agustus 2026.

Imbauan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas dan keamanan selama berlangsungnya rencana aksi penyampaian pendapat di Jakarta serta wilayah sekitarnya.

Kebijakan tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala TK dan PAUD, SD serta SMP negeri maupun swasta di Kota Tangerang.

Siswa Tidak Disarankan Pulang Sendiri

Dinas Pendidikan meminta siswa SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali atau anggota keluarga yang telah dipercaya.

Sekolah diminta tidak membiarkan peserta didik pulang sendirian, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan atau berkumpul di luar lingkungan sekolah setelah kegiatan pembelajaran berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk memastikan keamanan serta kenyamanan siswa dalam perjalanan pulang.

Kegiatan belajar tidak dinyatakan diliburkan. Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan melakukan penyesuaian pengawasan pada waktu kepulangan.

Orang Tua Terlambat Harus Menghubungi Guru

Orang tua yang mengalami keterlambatan akibat kemacetan atau pengalihan arus lalu lintas diminta segera menghubungi guru kelas atau wali kelas.

Pihak sekolah perlu memastikan siswa tetap berada di lingkungan yang aman hingga penjemput datang. Setelah dijemput, anak diharapkan langsung pulang dan tidak mengikuti kegiatan di luar rumah yang tidak mendesak.

Sekolah juga dapat membuat daftar orang yang diberi izin menjemput. Langkah ini diperlukan untuk mencegah anak diserahkan kepada orang yang tidak dikenal atau tidak mendapat persetujuan keluarga.

Kerja sama antara sekolah dan orang tua menjadi bagian penting dalam menjalankan imbauan tersebut. Informasi perubahan jadwal maupun prosedur penjemputan sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi sekolah.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna