ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun? Ini Usulan KORPRI dan Tanggapan Ketua MPR

Ilustrasi ASN Ilustrasi ASN

Keboncinta.com- Wacana baru tengah bergulir di lingkungan aparatur pemerintahan. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan usia maksimal pensiun hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.

Usulan ini telah diajukan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dalam skema usulan tersebut, KORPRI menyarankan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun pada usia 65 tahun
  • JPT Madya / Eselon I pada usia 63 tahun
  • JPT Pratama / Eselon II pada usia 62 tahun
  • Eselon III dan IV pada usia 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama mencapai usia pensiun 70 tahun

Baca Juga: Lisan tak bertulang : Kecil Bentuknya, Besar Dampaknya

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa usulan ini lahir dari aspirasi para ASN yang ingin terus mengembangkan karier dan keahliannya.

“Ini kami sedang perjuangkan, disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menpan RB sebagai bagian dari aspirasi anggota dan pengurus KORPRI,” kata Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Zudan, kenaikan usia pensiun relevan dengan semakin panjangnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tugu Bagus Rangin di Desa Kedondong: Monumen Perlawanan Rakyat yang Terlupakan dalam Sejarah Nasional

“Usia semakin tinggi, harapan hidup juga meningkat. Maka wajar jika ASN diberi kesempatan lebih panjang untuk berkontribusi, baik di jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya.

Namun, usulan ini tidak luput dari perhatian legislatif. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi wacana tersebut dengan memberikan catatan penting. Ia menyebut kemungkinan berkurangnya penerimaan pegawai baru jika usia pensiun diperpanjang.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru berkurang, mungkin ya,” ujarnya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Peluang Beasiswa Kuliah di Kerajaan Maroko untuk Lulusan 2024 dan 2025 dari Kemenag RI

Meski demikian, Muzani menekankan bahwa jika usulan ini disetujui, maka kualitas pelayanan publik harus benar-benar meningkat.

“Harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengeluaran negara, tetapi dari manfaat besar yang bisa diberikan oleh para ASN senior.

“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka,” katanya.

Wacana ini pun masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh pemerintah dan pihak terkait. Jika disetujui, kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi birokrasi nasional.***