Berita
Admin

ASN SPPG Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan Nasional

ASN SPPG Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan THR Dibayar Sesuai Aturan Nasional

15 Februari 2026 | 14:25

Keboncinta.com-- Kepastian mengenai hak finansial Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya mendapatkan kejelasan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN SPPG akan mengikuti skema nasional yang berlaku secara umum, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dengan ASN di instansi lain.

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sempat berkembang terkait status kepegawaian dan komponen tunjangan yang akan diterima oleh ASN di lingkungan SPPPG.

Kepastian tersebut diperkuat melalui pernyataan Kepala Badan Gizi NasionalDadan Hindayana, yang menegaskan bahwa seluruh pegawai SPPG berstatus ASN tetap berada dalam payung hukum nasional yang sama dengan aparatur negara lainnya.

Baca Juga: Merasa Terpinggirkan, Guru Madrasah Swasta Ajukan Empat Tuntutan ke DPR

Dalam keterangannya usai rapat koordinasi penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Dadan menegaskan bahwa status ASN menjadi dasar utama pemenuhan seluruh hak keuangan.

Menurutnya, selama pegawai tersebut tercatat sebagai ASN, maka hak-hak finansial, termasuk THR, wajib diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kepastian pembayaran THR ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi ASN SPPG yang berperan langsung dalam menyukseskan agenda pemenuhan gizi nasional.

Beban kerja yang diemban para petugas SPPG dinilai semakin besar, terutama pada tahun 2026 ketika pelaksanaan program gizi masyarakat semakin diperluas dan diperkuat.

Mengacu pada ketentuan nasional, THR yang diterima ASN SPPG mencakup komponen kesejahteraan yang lengkap.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Di dalamnya terdapat gaji pokok sesuai pangkat dan golongan, tunjangan keluarga bagi yang telah berkeluarga, tunjangan pangan sebagai dukungan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan sesuai tanggung jawab, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan capaian kerja individu maupun institusi.

Penguatan aspek kesejahteraan ini dinilai penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme ASN SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi.

Dengan kepastian hak finansial yang jelas, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas-tugas teknis di lapangan.

Ditegaskannya skema nasional sebagai acuan pembayaran THR sekaligus mengakhiri polemik yang sempat muncul terkait perlakuan terhadap ASN SPPG.

Baca Juga: Honor Tak Menentu, Guru Honorer Madrasah Bersertifikasi Masih Terhimpit

Kebijakan ini bukan semata soal besaran tunjangan, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara atas peran strategis mereka sebagai bagian utuh dari aparatur sipil negara.***

Tags:
ASN Digital PPPK SPPG Kebon Cinta

Komentar Pengguna