Berita
Hilmi An Naufal

Aturan PIP 2026 Berubah, Anak TK Kini Bisa Dapat Bantuan hingga Rp225 Ribu per Semester

Aturan PIP 2026 Berubah, Anak TK Kini Bisa Dapat Bantuan hingga Rp225 Ribu per Semester

11 September 2026 | 09:08

KEBONCINTA.COM – Pemerintah menerapkan sejumlah perubahan penting dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 2026. Salah satu perubahan paling besar adalah diperluasnya penerima bantuan pendidikan hingga peserta didik jenjang taman kanak-kanak atau prasekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Dengan aturan tersebut, PIP tidak lagi hanya menyasar peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, pendidikan luar biasa, dan pendidikan kesetaraan. Mulai tahun ajaran 2026/2027, anak pada jenjang prasekolah juga masuk dalam cakupan program.

Batas usia penerima turut mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran program berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun. Dalam aturan baru, penerima dapat berasal dari peserta didik mulai usia 5 tahun hingga sebelum berusia 22 tahun.

Besaran bantuan PIP pada 2026 juga ditetapkan berdasarkan semester.

Peserta didik TK, SD, SDLB, dan Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp225 ribu per semester. Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B mendapatkan Rp375 ribu per semester, sedangkan siswa SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C memperoleh Rp900 ribu setiap semester.

Perubahan lain terjadi dalam proses pengusulan penerima. Sekolah kini mendapatkan peran lebih besar dalam melakukan pembaruan data, verifikasi, dan menentukan daftar prioritas siswa yang dinilai layak mendapatkan PIP.

Data peserta didik terlebih dahulu harus dipastikan sesuai melalui Dapodik sebelum diverifikasi menggunakan SIPINTAR.

Mulai semester II 2026, mekanisme SK Nominasi dan SK Pemberian juga diganti menjadi SK Penetapan Penerima PIP.

Selain itu, penerima PIP berdasarkan ketentuan terbaru tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar dalam bentuk fisik maupun digital. Status penerima akan mengacu pada data yang tercatat dalam sistem pemerintah serta rekening penyaluran.

Hal tersebut membuat orang tua dan peserta didik harus semakin aktif memastikan data sekolah maupun rekening penerima telah sesuai.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar.

Perluasan penerima hingga jenjang prasekolah diharapkan membantu pemerintah memperkuat akses pendidikan sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Tags:

Komentar Pengguna