KEBONCINTA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan rencana perubahan atau pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, terutama menyangkut penganggaran dan mekanisme pembiayaan pegawai PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.
Salah satu hal yang membutuhkan kepastian adalah apakah perubahan pengelolaan PPPK nantinya hanya menyangkut status pengelolaan pegawai atau juga disertai perubahan mekanisme pembayaran gaji.
Selama aturan resmi belum diterbitkan, pemerintah daerah belum dapat melakukan perubahan besar terhadap mekanisme penganggaran yang sudah berjalan.
Kepastian mengenai pengelolaan PPPK menjadi perhatian penting karena jumlah pegawai dengan status tersebut di berbagai daerah terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
PPPK bekerja di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, teknis, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Di sektor pendidikan, misalnya, banyak tenaga guru yang kini berstatus PPPK setelah melalui berbagai tahapan seleksi pemerintah.
Karena itu, perubahan sistem pengelolaan PPPK berpotensi berdampak terhadap perencanaan anggaran pemerintah daerah apabila nantinya terdapat perubahan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan pegawai.
Pemerintah daerah membutuhkan petunjuk teknis yang jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun anggaran maupun membayarkan hak pegawai.
Selain kepastian mengenai gaji, regulasi pengelolaan PPPK juga penting untuk memberikan kejelasan mengenai administrasi kepegawaian dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk saat ini, Pemkab Tulungagung memilih menunggu regulasi pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
PPPK maupun masyarakat karena itu perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut mekanisme pengelolaan atau pembayaran gaji telah berubah apabila belum didukung regulasi resmi pemerintah.