Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi calon pendaftar Beasiswa LPDP Tahun 2026 Tahap II. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menghadirkan kebijakan baru yang meringankan persyaratan seleksi bagi kelompok peserta tertentu.
Dalam ketentuan terbaru, sejumlah pelamar tidak lagi diwajibkan melampirkan skor kemampuan bahasa Inggris seperti TOEFL atau IELTS. Kebijakan ini diberikan kepada peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu, terutama mereka yang sudah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses seleksi tanpa mengurangi kualitas calon penerima beasiswa.
Baca Juga: Apa Itu Tikban LPDP? Fitur Penting yang Wajib Diketahui Semua Pendaftar Beasiswa 2026
Pada seleksi Beasiswa LPDP 2026 Tahap II, LPDP menetapkan bahwa tidak semua peserta wajib menyertakan dokumen hasil tes kemampuan bahasa Inggris.
Kebijakan ini diberikan kepada kelompok pelamar yang dinilai telah memenuhi standar kemampuan bahasa melalui proses seleksi yang dilakukan oleh perguruan tinggi tujuan. Dengan demikian, mereka tidak perlu kembali membuktikan kompetensi bahasa melalui sertifikat tambahan.
Berdasarkan ketentuan LPDP, berikut kategori peserta yang memperoleh pengecualian dari kewajiban melampirkan skor kemampuan bahasa Inggris:
Kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta yang telah diterima secara resmi oleh perguruan tinggi tujuan.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Pendaftaran LPDP 2026 Error! Ini Cara Resmi Melapor Saat Tikban Sedang Ditutup
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa peserta yang telah memperoleh LoA Unconditional pada dasarnya sudah melalui proses seleksi akademik dan kemampuan bahasa yang ditetapkan oleh universitas tujuan.
Karena perguruan tinggi telah menyatakan peserta memenuhi persyaratan bahasa, LPDP menilai tidak perlu lagi meminta bukti kemampuan bahasa Inggris dalam bentuk sertifikat tambahan.
Pendekatan ini membuat proses seleksi menjadi lebih efektif tanpa mengurangi standar kualitas penerima beasiswa.
Melalui kebijakan tersebut, LPDP berharap proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien bagi calon penerima beasiswa yang telah memenuhi persyaratan dari perguruan tinggi tujuan.
Di sisi lain, kualitas seleksi tetap terjaga karena pengecualian hanya diberikan kepada peserta yang telah lolos evaluasi akademik dan bahasa sesuai ketentuan universitas.
Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap program beasiswa pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan pembebasan syarat skor kemampuan bahasa Inggris pada Beasiswa LPDP 2026 Tahap II menjadi angin segar bagi sejumlah calon pendaftar. Dengan memanfaatkan LoA Unconditional sebagai dasar pengecualian, proses seleksi diharapkan berlangsung lebih sederhana, cepat, dan tetap berkualitas.
Meski demikian, calon peserta tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi lainnya telah dipenuhi sesuai ketentuan LPDP agar peluang memperoleh beasiswa semakin besar.***